WahanaNews-NTT | Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Tenalai, Kecamatan Landu Leko Kabupaten Rote Ndao berinisial NM dilaporkan ke polisi atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu warganya, Minggu, (16/07/2023).
Korban atas nama Matias KA melaporkan terduga di Polsek Rote Timur sesuai dengan laporan nomor: LP/B/18/Vll/2023/SPKT/Polsek Rote Timur/ RES ROTE NDAO/POLDA NTT tertanggal 16 Juli 2023.
Baca Juga:
Soal Penganiayaan yang Melibatkan Kades Sarimekar Sumedang, Berikut Klarifikasinya
Kepala Desa Tenalai, Pildas .B.Oan, S.Pd ketika dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp, Senin (17/07/2023) mengaku tidak mengetahui adanya laporan tersebut lantaran ada urusan keluarga.
"Saya ada urusan keluarga su 3 hari jadi saya tidak tau"dan saat ini saya belum dapat info dari aparat Desa juga, tapi nanti saya cek dulu " ujarnya melalui pesan Whatsapp.
Baca Juga:
Diduga Masalah Hutang Proyek Jalan Jatigede, Oknum Kades dan Anaknya Hajar Warga Hingga Masuk IGD
Sementara itu, korban Matias KA warga Desa Tenalai ketika dikonfirmasi Media mengatakan bahwa dugaan penganiayaan tersebut berawal ketika ia sedang menuju ke laut dan tiba-tiba saja NM datang dan langsung menganiaya dirinya hingga babak belur.
"Awalnya ketika saya sedang menuju ke laut dan tiba-tiba dia (NM) datang dan menganiaya saya hingga babak belur," ungkapnya.
Matias menuturkan, saat dirinya dianiaya datanglah Herofina Nean untuk melerai, dan Matias pun langsung pulang ke rumahnya. Namun pelaku mengikutinya sampai ke rumah dan mengancam akan membunuh dirinya.
"Ketika saya di aniaya datanglah saksi Herofina Nean dan saksi melerai kami dan saya pulang ke Rumah, setelah saya sampai rumah, pelaku datang ikut saya di rumah dan melontarkan kata ancaman, dengan kata sampai kapan pun saya akan di bunuh." ujar Matias menambahkan.
Matias bahkan mengaku tidak mengetahui alasan mengapa dirinya dianiaya oleh NM tersebut. Ia kemudian melaporkan peristiswa dugaan penganiayaan ini ke Polsek Rote Timur.
Matias berharap kepada pihak kepolisian agar pelaku bisa segera di tahan karena dirinya merasa terancam.
"Saya berharap agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku karena saya merasa terancam" tutup Matias berharap.
Terpisah, Kapolsek Rote Timur IPDA Yohn F. Kotta saat dikonfirmasi Media melaui telepon seluler, Selasa (18/07/2023 ), membenarkan adanya laporan penganiayaan dari Matias KA pada tanggal 16 juli 2023 dengan nomor LP.18 dan saat ini masih dalam pemeriksaan saksi.
Menurut Yohn Kotta, apabila bukti-bukti sudah di kumpulkan dan terbukti, maka pihaknya akan melakukan tindakan terhadap terduga pelaku.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, dan apabila terbukti kami akan melakukan tindakan terhadap terduga pelaku," ketus Yohn Kotta. [frs]