Mengingat bahwa dana sertifikasi guru ini anggarannya lahir dari APBN dan APBD, maka dana sertifikasi ini adalah bentuk anggaran negara yang disalahgunakan oleh oknum Dinas PKO Kabupaten Sikka.
3. TAGSI Sikka mendukung dan mengawal penuntasan kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru yang sedang ditangani oleh Aparatur Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejari Sikka.
Baca Juga:
Kejati Sumut Tetapkan Mantan Kadis Kesehatan Tapteng Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel
4. TAGSI Sikka mendesak Kejari Sikka dan Polres Sikka untuk segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Tim Audit Inspektorat Kabupaten Sikka terkait dugaan sunat dana sertifikasi guru, dan membuat publikasi ke masyarakat tentang hasil dari tindak lanjut pihak APH ini.
Sehingga tiga Institusi ini, yakni Inspektora Audit, Jaksa Lidik, Polisi Pulbaket akan meberikan informasi yang lengkap dan utuh terhadap permasalahan yang dihadapi.
Baca Juga:
Kejari Sikka Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Tindakan Pidana Umum
“Tindakan korupsi adalah kejahatan yang jahat, uang kami dihabiskan untuk kepentingan pribadi. Korupsi jelas-jelas adalah virus ganas yang mampu menumbangkan nian tanah tercinta ini. Oleh karena itu wajib kita basmi,” ungkap Fransesko.
Lebih lanjut kata Fransesko masih dalam pernyataan sikap, apabila proses penyelesaian kasus tersebut tidak ditetapkan tersangka, maka dalam nada penuh miris TAGSI Sikka menilai bahwa kerja-kerja APH di Sikka patut diduga telah bekerja sama dengan para oknum yang telah menggelapkan/curi/korupsi uang TPG ini, karena tidak mencerminkan independensi institusi yang jujur, adil dan transparan. [frs]