Kedua, meminta Bupati Ngada untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan kepada publik terkait proses pelantikan Sekretatiat Daerah atas nama Yohanes Capistrano Watu Ngebu, termasuk memastikan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, mengutamakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabilitas, dan kepastian hukum agar stabilitas pemerintahan serta kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah tetap terjaga.
Baca Juga:
DPRD Gelar Paripurna LKPJ 2025, Bupati Ngada Komitmen Serius Tindak Lanjut Rekomendasi Pansus
Fraksi Golkar DPRD Ngada berpandangan bahwa ketaatan terhadap hukum dan prosedur administrasi negara merupakan fondasi utama dalam menjaga kewibawaan pemerintah daerah serta menjamin legitimasi setiap kebijakan yang diambil. [frs]