Pertama, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara tegas disebutkan dalam pasal 214 ayat (2) bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah berkoordinasi dengan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Ketentuan ini merupakan syarat prosedural yang bersifat wajib dan tidak dapat diabaikan, karena koordinasi dengan Gubernur menjadi bagian dari mekanisme pengawasan vertikal dalam sistem pemerintahan daerah.
Baca Juga:
DPRD Gelar Paripurna LKPJ 2025, Bupati Ngada Komitmen Serius Tindak Lanjut Rekomendasi Pansus
Kedua, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya pasal 27 ayat (4) juga ditegaskan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, sebelum ditetapkan oleh Bupati harus dikoordinasikan dengan Gubernur.
Dengan demikian Fraksi Golkar menilai, tanpa adanya rekomendasi atau koordinasi resmi dari Gubernur, proses pengangkatan Sekda secara administratif dapat dianggap tidak memenuhi tahapan yang dipersyaratkan.
Ketiga, apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan tata usaha negara hanya dinyatakan sah apabila ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, mengikuti prosedur yang benar, serta sesuai dengan substansi hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Romi Juji Sebut Potensi dan Kekayaan di Ngada Butuh Sentuhan Investasi
Fraksi Golkar DPRD Ngada bilang, apabila salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka keputusan tersebut berpotensi cacat prosedur dan dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak sah secara hukum.
Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi Golkar DPRD Ngada menyatakan sikap sebagai berikut :
Pertama, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap proses pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Daerah, khususnya jabatan strategis Sekretaris Daerah.