Kepala BKD Provinsi NTT, Henderina S. Laiskodat, SP, M.Si melalui suratnya Nomor 814.1/116/BKD2.1/2022, menyebut masih ada sebanyak 22 orang PPPK 2021 yang lolos belum melengkapi atau membereskan berkas persyaratan hingga sejauh ini.
"Kantor Regional X BKN Denpasar saat ini sedang melakukan verifikasi dan validasi terhadap Usulan Penetapan NI (Nomor Induk) PPPK Guru Tahap II yang telah diajukan oleh BKD Provinsi NTT," ungkap Henderina dalam suratnya, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga:
Pemprov NTT Dukung Pendirian Pos Imigrasi di Sejumlah Daerah
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, kata Henderina, ada peserta yang menyampaikan dokumen kelengkapan usulan penetapan NI PPPK tidak sesuai ketentuan. Pihaknya mewajibkan para peserta tersebut untuk melengkapi dokumen paling lambat 12 November 2022.
Sementara itu, terkait pendaftaran PPPK Tahun 2022, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengeluarkan jadwal pendaftaran dimulai sejak 31 Oktober 2022. Pendaftaran peserta dijadwalkan akan berakhir 2 (dua) hari lagi, Minggu (13/11/2022). [frs]