Menurut Sabinus Nabu, dengan menjadi PTN BH maka, Universitas mempunyai hak otonom untuk mengelolah Universitas sendiri layaknya seperti Yayasan yang menjadi Badan Penyelenggara sekaligus Badan Pengelolah yang bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanah dan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Sabinus mengatakan, perbedaan yang sangat prinsipil antara Yayasan dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum adalah Yayasan sebagai Lembaga Privat, sedangkan PTN BPH sebagai Lembaga Publik. Perguruan Tinggi yang sehat adalah Universitas yang bebas dari campur tangan berbagai pihak termasuk Pemerintah maupun pihak-pihak eksternal lainnya, tandasnya.
Baca Juga:
Pemimpin Perubahan, Membawa Universitas Papua ke Puncak Prestasi
Karena itu Sabinus Nabu meminta agar kita semua harus terus berjuang untuk menjadikan Universitas Nusa Nipa menjadi PTN BH yang tentu saja berbeda dengan PTN yang berbentuk SATKER maupun BLU. [frs]