Oleh karena itu, Dirinya berkomitmen akan berusaha semaksimal mungkin untuk secepatnya menemukan solusi pada persoalan yang terjadi.
Diberitakan sebelumnya bahwa para karyawan menyampaikan pengaduan kepada Disnaker Ende atas kebijakan dari PT SBS yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja PHK tanpa ada alsan yang jelas.
Baca Juga:
Gawat! Korban PHK di Indonesia Tembus 64 Ribu, 3 Sektor Utama Paling Terdampak
"Tanggal 17 Juli kemarin kita sudah mengadu ke Disnaker Ende perihal pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh PT SBS,"ujar Heribertus Oktavianus salah satu karyawan PT SBS kepada media saat dihubungi melalu panggilan waatsap,pada Kamis 18/07/2024.
Diakatakan Oktovianus dirinya bersama ke tujuh temannya diberhentikan pada tanggal Dua Juli Lalu oleh PT SBS melalui Kordinator Lapangan.
"tanggal dua kemarin saya dan teman di panggil lalu baca nama yang lanjut kontrak dan yang tidak lanjut kontrak, kami ada delapan orang yang dibacakan tidak dilanjutkan kontrak,"terang Oktovianus.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Mendengar penyampaian itu, Oktovianus Cs langsung menanyakan hal itu kepada Koordinator terkait alasan pemberhentian kontrak, namun jawaban Kordinator bahwa "itu sudah menjadi keputusan saya,"ujar Oktovianus mengutip jawaban kordinator.
Dengan jawaban yang tidak pasti dari pihak perusahan Oktovianus mengaku kesal sebab,tidak ada alasan yang jelas terkait pemberhentian dirinya dan teman temannya.
"Kami tidak diterangkan dengan alasan pemberhentian ini,"katanya.