Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa selama dua tahun bekerja di PLTU Ropa dirinya bersama rekan -rekanya tidak pernah melakukan kesalahan ataupun pelanggaran yang merugikan pihak perusahaan.
Atas peristiwa yang menimpa dirinya, Oktovianus menilai adanya perilaku diskriminasi yang dilakukan perusahaan PT SBS pada dirinya sebab menurutnya, dari 74 karyawan yang bekerja di PLTU Ropa hanya mereka delapan orang yang diberhentikan tampa ada alasan yang jelas.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Oleh karena itu melalui Dinas Tenaga Kerja kabupaten Ende Oktovianus Cs berharap bisa mendapatkan keadailan.
"Kita berharap melalui Disnaker Ende bisa mempertemukan kami dengan PT SBS sehingga persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,"tuturnya.
Sementara itu pihak PT SBS belum bisa dikonfirmasi meskipun sudah dihubungi media wahanaNews beberapa kali melalui panggilan waatsap. [frs]