NTT.WahanaNews.co.-Ende| Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur akan melakukan pemanggilan kepada Direktur Perusahaan PT Solusi Bersama Sejahtera ( SBS).
Pemanggilan ini dilakukan Disnaker Ende atas pengaduan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) yang diduga dilakukan secara sepihak oleh PT SBS kepada Delapan Karyawannya yang bekerja di PLTU Ropa.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Tanggal 17 kemarin ada surat pengaduan masuk atas nama Oktovianus yang mewakili kawan kawannya yang di PHK secara sepihak oleh PT SBS,"ujar Ruth Lokawoda Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga,kepada media diruang kerjanya pada Kamis 18/07/2024.
Berdasarkan surat pengaduan tersebut pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Pihak PT SBS untuk diminta klarifikasi terkait alasan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) kepada Kedelapan karyawannya.
Lebih lanjut Ruth mengatakan dengan adanya penyampaian keterangan dari pihak perusahan, pemerintah dalam hal ini Disnaker Ende bisa mengetahui pokok persoalan dan juga secepatnya menemukan solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Ruth mengatakan Pihaknya sudah menjadwalkan pada Selasa 23 Juli 2024 mendatang, akan dilaksanakan klarifikasi terkait persoalan yang dikeluhkan para karyawan.
"Laporan itu baru dari karyawan, bahwa mereka diberhentikan Tampa ada alsan yang jelas, dan nantinya akan kita panggil pimpinan perusahan suapaya jelas alasan perusahan melakukan pemberhentian kepada karyawan tersebut,"kata Ruth.
Lebih lanjut dijelaskan Ruth para karyawan itu ingin mengetahui alasan perusahan melakukan Pemutusan Hubungan Kontrak (PHK) di saat mereka sangat membutuhkan pekerjaan itu.
Oleh karena itu, Dirinya berkomitmen akan berusaha semaksimal mungkin untuk secepatnya menemukan solusi pada persoalan yang terjadi.
Diberitakan sebelumnya bahwa para karyawan menyampaikan pengaduan kepada Disnaker Ende atas kebijakan dari PT SBS yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja PHK tanpa ada alsan yang jelas.
"Tanggal 17 Juli kemarin kita sudah mengadu ke Disnaker Ende perihal pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh PT SBS,"ujar Heribertus Oktavianus salah satu karyawan PT SBS kepada media saat dihubungi melalu panggilan waatsap,pada Kamis 18/07/2024.
Diakatakan Oktovianus dirinya bersama ke tujuh temannya diberhentikan pada tanggal Dua Juli Lalu oleh PT SBS melalui Kordinator Lapangan.
"tanggal dua kemarin saya dan teman di panggil lalu baca nama yang lanjut kontrak dan yang tidak lanjut kontrak, kami ada delapan orang yang dibacakan tidak dilanjutkan kontrak,"terang Oktovianus.
Mendengar penyampaian itu, Oktovianus Cs langsung menanyakan hal itu kepada Koordinator terkait alasan pemberhentian kontrak, namun jawaban Kordinator bahwa "itu sudah menjadi keputusan saya,"ujar Oktovianus mengutip jawaban kordinator.
Dengan jawaban yang tidak pasti dari pihak perusahan Oktovianus mengaku kesal sebab,tidak ada alasan yang jelas terkait pemberhentian dirinya dan teman temannya.
"Kami tidak diterangkan dengan alasan pemberhentian ini,"katanya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa selama dua tahun bekerja di PLTU Ropa dirinya bersama rekan -rekanya tidak pernah melakukan kesalahan ataupun pelanggaran yang merugikan pihak perusahaan.
Atas peristiwa yang menimpa dirinya, Oktovianus menilai adanya perilaku diskriminasi yang dilakukan perusahaan PT SBS pada dirinya sebab menurutnya, dari 74 karyawan yang bekerja di PLTU Ropa hanya mereka delapan orang yang diberhentikan tampa ada alasan yang jelas.
Oleh karena itu melalui Dinas Tenaga Kerja kabupaten Ende Oktovianus Cs berharap bisa mendapatkan keadailan.
"Kita berharap melalui Disnaker Ende bisa mempertemukan kami dengan PT SBS sehingga persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,"tuturnya.
Sementara itu pihak PT SBS belum bisa dikonfirmasi meskipun sudah dihubungi media wahanaNews beberapa kali melalui panggilan waatsap. [frs]