NTT.WahanaNews.co.-Ende| Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur akan melakukan pemanggilan kepada Direktur Perusahaan PT Solusi Bersama Sejahtera ( SBS).
Pemanggilan ini dilakukan Disnaker Ende atas pengaduan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) yang diduga dilakukan secara sepihak oleh PT SBS kepada Delapan Karyawannya yang bekerja di PLTU Ropa.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Tanggal 17 kemarin ada surat pengaduan masuk atas nama Oktovianus yang mewakili kawan kawannya yang di PHK secara sepihak oleh PT SBS,"ujar Ruth Lokawoda Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga,kepada media diruang kerjanya pada Kamis 18/07/2024.
Berdasarkan surat pengaduan tersebut pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Pihak PT SBS untuk diminta klarifikasi terkait alasan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) kepada Kedelapan karyawannya.
Lebih lanjut Ruth mengatakan dengan adanya penyampaian keterangan dari pihak perusahan, pemerintah dalam hal ini Disnaker Ende bisa mengetahui pokok persoalan dan juga secepatnya menemukan solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Ruth mengatakan Pihaknya sudah menjadwalkan pada Selasa 23 Juli 2024 mendatang, akan dilaksanakan klarifikasi terkait persoalan yang dikeluhkan para karyawan.
"Laporan itu baru dari karyawan, bahwa mereka diberhentikan Tampa ada alsan yang jelas, dan nantinya akan kita panggil pimpinan perusahan suapaya jelas alasan perusahan melakukan pemberhentian kepada karyawan tersebut,"kata Ruth.
Lebih lanjut dijelaskan Ruth para karyawan itu ingin mengetahui alasan perusahan melakukan Pemutusan Hubungan Kontrak (PHK) di saat mereka sangat membutuhkan pekerjaan itu.