Baca Juga:
Diduga Tak Kantongi Ijin Karantina, Polda NTT dan Polres Rote Ndao Diminta Pastikan Proses Hukum Bagi Pengusaha "Jahil" Perdagangan Sirip Hiu dan Teripang
WahanaNews-NTT | Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sikka akhirnya mencabut Persetujuan Sewa Tanah Milik Daerah yang berlokasi di seputaran Tugu Tsunami yang saat ini dikelola oleh Kelompok Mujizat Ilahi.
Pasalnya, sudah 2 (dua) tahun sejak dikontrakkan pengelola belum membayar retribusi sewa tanah tersebut.
Diketahui tanah milik Pemda Sikka di seputaran Tugu Tsunami tersebut telah dikelolah oleh kelompok Mujizat Ilahi, sejak 18 Agustus 2020.
Baca Juga:
Pedulii Lingkungan, Polsek Nangapanda Giat Tanam Pohon
Pencabutan Persetujuan Sewa tersebut dituangkan Dalam surat Nomor: BKAD.032/ 70.b/ V/ 2023 tanggal 12 Mei 2023, dan ditandatangani oleh Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos.,M.Si.
Kasat Pol PP Sikka, Ferdy Lepe ketika melakukan pendekatan dengan salah satu warga yang menyewa lapak.
Surat yang diterima WahanaNews-NTT.co, Senin (21/08/23) tersebut menyebutkan bahwa Perjanjian Sewa Tanah Nomor: BKAD.030. Bidang Aset/189/2020, tanggal 18 Agustus 2020, dinyatakan tidak berlaku terhitung 12 Mei 2023.
Pokok piutang sewa sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp. 64.569.000, belum termasuk denda keterlambatan tetap menjadi tanggung jawab Kelompok Mujizat Ilahi dan berkewajiban untuk melunasinya.
Pengelola barang milik daerah segera menindaklanjuti pencabutan persetujuan sewa ini kepada Kelompok Mujizat Ilahi untuk segera mengosongkan lokasi objek sewa.
Pencabutan Persetujuan Sewa ini dilakukan dengan mempertimbangkan; Pertama, Berita Acara Evaluasi Pemanfaatan atas sewa Barang Milik Daerah oleh Kelompok Mujizat Ilahi Nomor: BPKAD.032/106/IX/2021, September 2021.
Kedua, Surat teguran pertama sampai dengan ketiga kepada Kelompok Mujizat Ilahi tertanggal, 27 Oktober 2021, 24 November 2021 dan 21 Desember 2021.
Ketiga, Surat Pernyataan dari Saudara Marselus Isak tanggal 14 Juni 2022 yang menyatakan bahwa akan keluar dari Objek Pemanfaatan apabila belum menyelesaikan kewajiban membayar retribusi sewa tanah paling lambat tanggal 7 Juli 2022.
Keempat, Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka selaku Pengelola Barang Milik Daerah Nomor: BKAD.032/ 69/ V/ 2023 tanggal 12 Mei 2023, Hal: Permohonan Pengakhiran Perjanjian Sewa.
Bahwa sesuai ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Perjanjian Sewa Tanah Nomor: BKAD.030.Bidang Aset/189/2020 tanggal 18 Agustus 2020, selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Sikka dengan memperhatikan angka 1 sd 4 tersebut diatas menyatakan mencabut persetujuan sewa Barang Milik Daerah yang terletak di Kelurahan Kota Baru kepada Kelompok Mujizat Ilahi.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kepada pihak pengelolah diberikan waktu untuk mengosongkan lokasi dimaksud paling lambat tanggal 20 Agustus 2023.
Pantauan WahanaNews-NTT.co, Usai membacakan Surat Pencabutan Sewa, Kasat Pol PP dan jajarannya langsung memasang plang tanda larang di lokasi tersebut. [frs]