Surat yang diterima WahanaNews-NTT.co, Senin (21/08/23) tersebut menyebutkan bahwa Perjanjian Sewa Tanah Nomor: BKAD.030. Bidang Aset/189/2020, tanggal 18 Agustus 2020, dinyatakan tidak berlaku terhitung 12 Mei 2023.
Pokok piutang sewa sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp. 64.569.000, belum termasuk denda keterlambatan tetap menjadi tanggung jawab Kelompok Mujizat Ilahi dan berkewajiban untuk melunasinya.
Baca Juga:
Diduga Tak Kantongi Ijin Karantina, Polda NTT dan Polres Rote Ndao Diminta Pastikan Proses Hukum Bagi Pengusaha "Jahil" Perdagangan Sirip Hiu dan Teripang
Pengelola barang milik daerah segera menindaklanjuti pencabutan persetujuan sewa ini kepada Kelompok Mujizat Ilahi untuk segera mengosongkan lokasi objek sewa.
Pencabutan Persetujuan Sewa ini dilakukan dengan mempertimbangkan; Pertama, Berita Acara Evaluasi Pemanfaatan atas sewa Barang Milik Daerah oleh Kelompok Mujizat Ilahi Nomor: BPKAD.032/106/IX/2021, September 2021.
Kedua, Surat teguran pertama sampai dengan ketiga kepada Kelompok Mujizat Ilahi tertanggal, 27 Oktober 2021, 24 November 2021 dan 21 Desember 2021.
Baca Juga:
Pedulii Lingkungan, Polsek Nangapanda Giat Tanam Pohon
Ketiga, Surat Pernyataan dari Saudara Marselus Isak tanggal 14 Juni 2022 yang menyatakan bahwa akan keluar dari Objek Pemanfaatan apabila belum menyelesaikan kewajiban membayar retribusi sewa tanah paling lambat tanggal 7 Juli 2022.
Keempat, Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka selaku Pengelola Barang Milik Daerah Nomor: BKAD.032/ 69/ V/ 2023 tanggal 12 Mei 2023, Hal: Permohonan Pengakhiran Perjanjian Sewa.