Dalam keadaan sedang galau, kalut dan gamang Robi Idong pasrah bongkokan memilih sikap "r'utun puku api" (bahasa Sikka) artinya terpaksa untuk bertemu Melki Mekeng apapun yang terjadi. Karena menurut Robi Idong, sudah banyak pejabat Jakarta yang dimintai tolong, namun gagal sehingga pilihan yang tepat adalah bertemu Melki Mekeng, karena punya kompetensi.
Baca Juga:
2 Tahun Tunggak, Pemda Sikka Cabut Persetujuan Sewa Lahan Tugu Tsunami
Sukses Hubungan Kemitraan
Pertemuan di Nangameting, pukul 21.00 WITA itulah awal mula jalan keluar Dana Pinjaman Daerah mendapat titik terang, karena Melki Mekeng langsung kontak telpon Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah dan Direktur PT. SMI di Jakarta sebagai mitra kerja dan disaksikan sejumlah orang termasuk Robi Idong sendiri.
Soal Pinjaman Daerah merupakan kebijakan pemerintah pusat, terkait posisi keuangan daerah yang berada dalam devisit anggaran. Karena itu salah satu solusi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat adalah melalui Pinjaman Daerah dan hal itu masuk domain Komisi XI DPR RI yang membidangi Keuangan, Perbankan, dll. untuk mengawasi pengelolaanya.
Baca Juga:
Soal Pembangunan Menara Lonceng, Niat Jahat Robi Idong Diungkap Kadis Kominfo Sikka
Anggota DPR RI dari Dapil NTT I Melki Mekeng, duduk di Komisi XI bahkan pernah menjadi Ketua Komisi XI yang membidangi Keuangan, Perbankan dll., yang mitra kerjanya adalah Kementerian Keuangan, Perbankan, BPK, BPKP, BAPPENAS, BI, Lembaga Keuangan Bukan Bank (PT. SMI), dll.
Dengan posisi sebagai anggota Komisi XI DPR, Melki Mekeng memiliki kewenangan konstitusional untuk mengotrol dan menegur perilaku Kepala Daerah termasuk Robi Idong dalam mengelola anggaran APBN/APBD dan dalam berperilaku yang tidak sesuai tata krama dan nilai dasar seorang Penyelenggara Negara.
Oleh karena itu sebagai Anggota Komisi XI DPR-RI, Melki Mekeng memiliki wewenang untuk menyatakan kepada mitra kerjanya yaitu Kemenkeu dan PT. SMI agar Dana Pinjaman Daerah untuk Sikka diberikan atau tidak diberikan, berwenang menilai dan menegur perilaku seorang Kepala Daerah manakala ybs. berperilaku buruk dan menggunakan Pinjaman Daerah secara tidak efisien.