WahanaNews-NTT | Reses merupakan instrumen bagi setiap anggota DPR/DPRD untuk menyerap aspirasi rakyat dalam konteks politik Anggaran, Legislasi dan Pengawasan DPR. Karena itu Reses bersifat wajib hukumnya bagi setiap anggota DPR/DPRD di setiap daerah pemilihannya (dapil) guna menyerap aspirasi rakyat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan APBN/APBD sesuai UU APBN dan Perda APBD.
Reses bukanlah ajang jalan-jalan anggota DPR/DPRD, melainkan sebagai implementasi terhadap fungsi dan kewenangan konstitusional di bidang Anggaran, Legislasi dan Pengawasan, baik dalam bentuk pendidikan politik terhadap rakyat maupun dalam bentuk pengawasan dan koreksi terhadap perilaku Gubernur, Bupati/Walikota) di dapil masing-masing anggota DPR.
Baca Juga:
2 Tahun Tunggak, Pemda Sikka Cabut Persetujuan Sewa Lahan Tugu Tsunami
Dengan demikian segala macam kritik anggota DPR/DPRD, terhadap Kepala Daerah selalu berkaitan dengan fungsi pengawasan DPR/DPRD terhadap kebijakan pembangunan, pelaksanaan UU, pelaksanaan APBN/ APBD, terhadap fungsi Legislasi, dan fungsi Anggaran, termasuk soal Pinjaman Daerah dan pengelolaannya karena dananya bersumber dari APBN.
ROBI IDONG BERTEMU MELKI MEKENG
Testimoni sejumlah pihak mengungkap bagaimana upaya Robi Idong bertemu Anggota Komisi XI DPR Melki Mekeng pada 8/3/2021 di Nangameting, Sikka Maumere, yang kemudian membuat Pinjaman Daerah mendapat titik terang, yaitu disetujui PT. SMI yang sekaligus menyelematkan posisi Devisit Anggaran Pemda Sikka pada tahun 2020-2021.
Baca Juga:
Soal Pembangunan Menara Lonceng, Niat Jahat Robi Idong Diungkap Kadis Kominfo Sikka
Pada tanggal 8/3/2021, pkl 21.00 WITA, di Nangameting ada 2 kejadian penting, terkait Pinjaman Daerah yang saat itu stagnan, yaitu: "Robi Idong batalkan keberangkatannya ke Jakarta" (meski sudah siap berangkat) demi bertemu anggota Komisi XI DPR RI Melki Mekeng; dan Melki Mekeng dengan sikap negarawan bersedia menerima dan bertemu Robi Idong.
Pada posisi dimana Robi Idong sedang galau, kalut dan gamang untuk bertemu Melki Mekeng, karena konon hubungan pribadi dengan Melki Mekeng sedang tidak harmonis, tapi Robi Idong dengan tebal muka, nekad dan dengan segala cara berusaha untuk bisa bertemu Melki Mekeng guna memuluskan Pinjaman Daerah, karena beberapa pejabat Jakarta yang dimintai bantuan untuk Pinjaman Daerah, sudah gagal.
Di sinilah sikap negarawan Melki Mekeng, tetap mengedepankan kepentingan umum (Rakyat Sikka), kepentingan pembangunan di Sikka dan mengabaikan perasaan pribadi untuk menerima Robi Idong demi membantu Pinjaman Daerah untuk Sikka yang saat itu sudah 2 tahun stagnan, sedangkan kondisi Pemda Sikka berada dalam posisi devisit anggaran.
Dalam keadaan sedang galau, kalut dan gamang Robi Idong pasrah bongkokan memilih sikap "r'utun puku api" (bahasa Sikka) artinya terpaksa untuk bertemu Melki Mekeng apapun yang terjadi. Karena menurut Robi Idong, sudah banyak pejabat Jakarta yang dimintai tolong, namun gagal sehingga pilihan yang tepat adalah bertemu Melki Mekeng, karena punya kompetensi.
Sukses Hubungan Kemitraan
Pertemuan di Nangameting, pukul 21.00 WITA itulah awal mula jalan keluar Dana Pinjaman Daerah mendapat titik terang, karena Melki Mekeng langsung kontak telpon Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah dan Direktur PT. SMI di Jakarta sebagai mitra kerja dan disaksikan sejumlah orang termasuk Robi Idong sendiri.
Soal Pinjaman Daerah merupakan kebijakan pemerintah pusat, terkait posisi keuangan daerah yang berada dalam devisit anggaran. Karena itu salah satu solusi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat adalah melalui Pinjaman Daerah dan hal itu masuk domain Komisi XI DPR RI yang membidangi Keuangan, Perbankan, dll. untuk mengawasi pengelolaanya.
Anggota DPR RI dari Dapil NTT I Melki Mekeng, duduk di Komisi XI bahkan pernah menjadi Ketua Komisi XI yang membidangi Keuangan, Perbankan dll., yang mitra kerjanya adalah Kementerian Keuangan, Perbankan, BPK, BPKP, BAPPENAS, BI, Lembaga Keuangan Bukan Bank (PT. SMI), dll.
Dengan posisi sebagai anggota Komisi XI DPR, Melki Mekeng memiliki kewenangan konstitusional untuk mengotrol dan menegur perilaku Kepala Daerah termasuk Robi Idong dalam mengelola anggaran APBN/APBD dan dalam berperilaku yang tidak sesuai tata krama dan nilai dasar seorang Penyelenggara Negara.
Oleh karena itu sebagai Anggota Komisi XI DPR-RI, Melki Mekeng memiliki wewenang untuk menyatakan kepada mitra kerjanya yaitu Kemenkeu dan PT. SMI agar Dana Pinjaman Daerah untuk Sikka diberikan atau tidak diberikan, berwenang menilai dan menegur perilaku seorang Kepala Daerah manakala ybs. berperilaku buruk dan menggunakan Pinjaman Daerah secara tidak efisien.
Berdusta Pada Julie Laiskodat
Pernyataan dan pujian Robi Idong yang dimuat media lokal Sikka beberapa hari lalu, bahwa soal Pinjaman Daerah Kabupaten Sikka bisa berhasil, tidak terlepas dari bantuan Julie Laiskodat. Ini merupakan dusta dan isapan jempol seorang pembohong yang mencari muka terhadap Julie Laiskodat.
Pujian Robi Idong, dengan kata-kata manis bahwa yang paling intens membantu dan berjasa dalam Pinjaman Daerah adalah Julie S. Laiskodat telah "terbantahkan" kebenarannya, karena berdasarkan testimoni beberapa pihak yang mengetahui persis kejadian tanggal 8/3/2021 di kediaman Melki Mekeng di Nangameting.
Di rumah kediaman Melki Mekeng, di Nangameting, Robi Idong berkata bahwa semua pejabat Jakarta sudah dimintai bantuan untuk Pinjaman Daerah namun semuanya gagal. Dengan demikian maka puja puji Robi Idong terhadap Jilie S. Laiskodat sesungguhnya dusta Robi Idong dengan pujian palsu kepada Julie S. Laiskodat.
(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI)