"September 2020 yang lalu kan kita pernah mengirim surat ke sana, kemarin kita coba mempertegas kembali di depan mereka," kata peneliti Sunspirit for Justice and Peace, Venan Haryanto.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagai pihak yang bertanggung jawab pada konservasi di Indonesia, tidak merespons permintaan wawancara kami sampai berita ini diturunkan.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
UNESCO turun ke lapangan
Pada Juli tahun lalu, Komite Warisan Dunia UNESCO meminta pemerintah Indonesia menghentikan sementara semua proyek infrastruktur di dalam dan sekitar Taman Nasional Komodo.
Alasannya, proyek itu berpotensi berdampak pada nilai universal luar biasa atau Outstanding Universal Value (OUV), salah satu kriteria penilaian UNESCO untuk penetapan warisan dunia.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Tak hanya itu, UNESCO kemudian meminta Indonesia menyerahkan revisi amdal proyek itu yang selanjutnya akan ditinjau kembali oleh IUCN.
Pemerintah Indonesia diminta memberikan informasi rinci dari rencana induk pariwisata terpadu yang menunjukkan bagaimana properti OUV akan dilindungi.
Jakarta juga diminta menunjukkan bagaimana rencana mewujudkan pariwisata massal itu dapat memastikan perlindungan OUV.