WahanaNews-NTT | Dua personil Polres Sikka yakni Brigpol Alfridus Blasius Sato (Frits) dan Brigpol Franklin Thobias Tefbana (Franklin) diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasannya sebagai anggota Polri.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini, dipimpin langsung oleh Wakapolres Sikka, Ruliyanto J.P.Pahroen,S.Sos.,S.I.K di halaman Mapolres Sikka, Senin (09/01/2023).
Baca Juga:
Gelar Operasi Zebra Turangga, Polres Sikka Kerahkan 117 Personel
PTDH terhadap kedua anggota Polres Sikka ini berdasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor: KEP/755/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.
Diketahui bahwa Brigpol Frits telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A PP RI Nomor Tahun 2023, sementara Brigpol Franklin diketahui telah melanggar pasal 7 ayat (1) huruf B dan pasal 21 ayat (3) huruf I Perkap nomor 14 tahun 2011.
Ruliyanto dalam amanatnya ketika membacakan sambutan Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K menyampaikan bahwa, upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik Polri.
Baca Juga:
Amankan Pemilukada, Polres Sikka Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Praja Turangga 2024
Pelaksanaan upacara ini tentu dapat dilaksanakan karena sudah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa asas.
Pertama, asas kepastian hukum yaitu, terhadap personil Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
Kedua, asas kemanfaatan yaitu, pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian dengan tidak hormat.