Ketiga, asas keadilan yaitu, memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.
Lebih lanjut Ruliyanto dalam amanatnya saat membacakan sambutan Kapolres Sikka mengatakan, keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Gelar Operasi Zebra Turangga, Polres Sikka Kerahkan 117 Personel
“Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya,” ungkap Ruliyanto mengutip sambutan Kapolres Sikka.
Namun, pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkannya pemberhentian tidak dengan hormat seperti, proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Saya berharap kepada seluruh personil Polres Sikka dan jajaran secara pribadi maupun atas nama pimpinan, pastinya berharap untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang.” Imbuh Ruliyanto.
Baca Juga:
Amankan Pemilukada, Polres Sikka Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Praja Turangga 2024
Ruliyanto mengajak kepada seluruh personil dan jajarannya agar bisa mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini untuk dijadikan sebagai bentuk introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.
Pantauan WahanaNews.co, upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini tidak dihadiri langsung oleh yang bersangkutan, sehingga dilaksanakan gelar secara in absensia. [frs]