WahanaNews-NTT | Dua personil Polres Sikka yakni Brigpol Alfridus Blasius Sato (Frits) dan Brigpol Franklin Thobias Tefbana (Franklin) diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasannya sebagai anggota Polri.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini, dipimpin langsung oleh Wakapolres Sikka, Ruliyanto J.P.Pahroen,S.Sos.,S.I.K di halaman Mapolres Sikka, Senin (09/01/2023).
Baca Juga:
Gelar Operasi Zebra Turangga, Polres Sikka Kerahkan 117 Personel
PTDH terhadap kedua anggota Polres Sikka ini berdasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor: KEP/755/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.
Diketahui bahwa Brigpol Frits telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A PP RI Nomor Tahun 2023, sementara Brigpol Franklin diketahui telah melanggar pasal 7 ayat (1) huruf B dan pasal 21 ayat (3) huruf I Perkap nomor 14 tahun 2011.
Ruliyanto dalam amanatnya ketika membacakan sambutan Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K menyampaikan bahwa, upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik Polri.
Baca Juga:
Amankan Pemilukada, Polres Sikka Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Praja Turangga 2024
Pelaksanaan upacara ini tentu dapat dilaksanakan karena sudah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa asas.
Pertama, asas kepastian hukum yaitu, terhadap personil Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
Kedua, asas kemanfaatan yaitu, pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian dengan tidak hormat.
Ketiga, asas keadilan yaitu, memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.
Lebih lanjut Ruliyanto dalam amanatnya saat membacakan sambutan Kapolres Sikka mengatakan, keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
“Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya,” ungkap Ruliyanto mengutip sambutan Kapolres Sikka.
Namun, pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkannya pemberhentian tidak dengan hormat seperti, proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Saya berharap kepada seluruh personil Polres Sikka dan jajaran secara pribadi maupun atas nama pimpinan, pastinya berharap untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang.” Imbuh Ruliyanto.
Ruliyanto mengajak kepada seluruh personil dan jajarannya agar bisa mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini untuk dijadikan sebagai bentuk introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.
Pantauan WahanaNews.co, upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini tidak dihadiri langsung oleh yang bersangkutan, sehingga dilaksanakan gelar secara in absensia. [frs]