Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera bersurat langsung kepada Dirjen Bawaslu Pusat, Propinsi dan KPK, dimana kepada KPK pihaknya menyebutkan adanya peredaran uang senilai Rp 15 juta dalam kasus ini. “Kami akan membedah alasan kenapa kami harus menyurati KPK,” ketus Viktor.
Senada dengan Viktor Nekur, Marianus Laka meminta kepada Bawaslu agar menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan, sehingga bisa memberikan pendidikan hukum yang baik, benar dan berkeadilan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Bawaslu Mukomuko Buka 16 Posko Pengaduan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Marianus mengatakan, proses politik tetapi jangan terlepas dari aturan. Menurut dia, semuanya sudah diatur melalui UU Pemilu, Peraturan Bawaslu dan juga Peraturan KPU. Dengan demikian proses ini pun bisa mendapatkan rasa keadilan bagi pihaknya. [frs]