NTT.WahanaNews.co-Sikka| Setelah viral di Medsos (FPRS-Red) terkait penyerahan dan penerimaan uang senilai Rp 15 juta, Tim Hukum Paket SARR akhirnya melaporkan paket JOSS ke Bawaslu Sikka.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Tim Hukum paket SARR, Sabtu (30/11/2024) menyatakan bahwa, pihaknya telah menyerahkan laporan secara tertulis kepada Bawaslu atas pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paket JOSS.
Baca Juga:
Bawaslu Mukomuko Buka 16 Posko Pengaduan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Bahkan, Tim Hukum paket SARR pun mengklaim telah memiliki bukti berupa screensoot dan surat undangan dari barisan muda JOSS.
“Kami dari tim hukumnya SARR tadi sudah menyerahkan laporan atas pelanggaran kampanye, dimana kami punya bukti screensoot penyerahan uang dari paket JOSS dan ada surat undangan dari Barisan Muda JOSS,” jelas Viktor Nekur, salah satu tim hukum SARR.
Viktor mengungkapkan, penyerahan dan penerimaan sejumlah uang itu terjadi pada tanggal 25 November 2024, dimana saat itu adalah masa tenang. Ia mengaku bahwa pihaknya baru mengetahui adanya peristiwa itu keesokan harinya tanggal 26 November 2024.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Sosialisasi Bahaya Politik Uang di Pilkada: Pelaku Bisa Dipidana
Dalam laporan itu lanjut Viktor, pihak-pihak yang dilaporkan yakni, Juventus Prima Yoris Kago, Simon Subandi Supriadi dan Aklamin.
Viktor mengungkapkan, setelah membaca dari Media Sosial FPRS mengenai penyerahan uang sejumlah Rp. 15.000.000 kepada PCNU Kabupaten Sikka oleh Paket JOSS melalui tim kampanye kepada Aba Rois dengan caption:”dan kita dimohon memberikan doa dan dukungan kita semua”.
Peristiwa tersebut terjadi di Sekretariat PCNU Kabupaten Sikka pada tanggal 25 November 2024, tambah Viktor Nekur. Sementara sesuai surat Sahabat Muda-JOSS tertanggal 23 November 2024, disebutkan tempat pelaksanaan kegiatan di Perumahan Puri Qimbul, Pasar Alok, Kediaman Bapak H. Abdul Rohim (Wakil Rois Syuriah) PCNU Kabupaten Sikka.
Viktor menjelaskan, secara jelas terlihat dalam foto yang diunggah di Medsos tersebut, telah terjadi penyerahan dan penerimaan uang dalam amplop warna putih yang dipegang oleh Aba Rois PCNU Kabupaten Sikka sebagai penerima dan oleh Melky Bata sebagai tim kampanye Paket JOSS sebagai pihak yang menyerahkan.
Dengan kejadian ini kata Viktor, pihaknya selaku Tim Hukum Paket SARR, berdasarkan Surat Kuasa Khusus menilai, telah terjadi pelanggaran atas ketentuan Pasal 73 Jo Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, papar Viktor.
Menurut dia, dalam ketentuan Pasal 73 telah dengan tegas dinyatakan bahwa;
1. Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
2. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Propinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
3. Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
4. Selain calon atau pasangan calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk;
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan surat suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
5. Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.
Selanjutnya tutur Viktor, dalam ketentuan Pasal 187A, telah dengan tegas dinyatakan bahwa;
1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidina penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (1 milyar).
2. Pidana yang sama ditetapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Viktor menjelaskan, laporan yang diajukan pihaknya tersebut secara hukum acara berada di Bawaslu Kabupaten. Jika ada pelanggaran pidana maka akan diserahkan ke Gakumdu.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera bersurat langsung kepada Dirjen Bawaslu Pusat, Propinsi dan KPK, dimana kepada KPK pihaknya menyebutkan adanya peredaran uang senilai Rp 15 juta dalam kasus ini. “Kami akan membedah alasan kenapa kami harus menyurati KPK,” ketus Viktor.
Senada dengan Viktor Nekur, Marianus Laka meminta kepada Bawaslu agar menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan, sehingga bisa memberikan pendidikan hukum yang baik, benar dan berkeadilan kepada masyarakat.
Marianus mengatakan, proses politik tetapi jangan terlepas dari aturan. Menurut dia, semuanya sudah diatur melalui UU Pemilu, Peraturan Bawaslu dan juga Peraturan KPU. Dengan demikian proses ini pun bisa mendapatkan rasa keadilan bagi pihaknya. [frs]