NTT.WahanaNews.co-Sikka| Setelah viral di Medsos (FPRS-Red) terkait penyerahan dan penerimaan uang senilai Rp 15 juta, Tim Hukum Paket SARR akhirnya melaporkan paket JOSS ke Bawaslu Sikka.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Tim Hukum paket SARR, Sabtu (30/11/2024) menyatakan bahwa, pihaknya telah menyerahkan laporan secara tertulis kepada Bawaslu atas pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paket JOSS.
Baca Juga:
Bawaslu Mukomuko Buka 16 Posko Pengaduan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Bahkan, Tim Hukum paket SARR pun mengklaim telah memiliki bukti berupa screensoot dan surat undangan dari barisan muda JOSS.
“Kami dari tim hukumnya SARR tadi sudah menyerahkan laporan atas pelanggaran kampanye, dimana kami punya bukti screensoot penyerahan uang dari paket JOSS dan ada surat undangan dari Barisan Muda JOSS,” jelas Viktor Nekur, salah satu tim hukum SARR.
Viktor mengungkapkan, penyerahan dan penerimaan sejumlah uang itu terjadi pada tanggal 25 November 2024, dimana saat itu adalah masa tenang. Ia mengaku bahwa pihaknya baru mengetahui adanya peristiwa itu keesokan harinya tanggal 26 November 2024.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Sosialisasi Bahaya Politik Uang di Pilkada: Pelaku Bisa Dipidana
Dalam laporan itu lanjut Viktor, pihak-pihak yang dilaporkan yakni, Juventus Prima Yoris Kago, Simon Subandi Supriadi dan Aklamin.
Viktor mengungkapkan, setelah membaca dari Media Sosial FPRS mengenai penyerahan uang sejumlah Rp. 15.000.000 kepada PCNU Kabupaten Sikka oleh Paket JOSS melalui tim kampanye kepada Aba Rois dengan caption:”dan kita dimohon memberikan doa dan dukungan kita semua”.
Peristiwa tersebut terjadi di Sekretariat PCNU Kabupaten Sikka pada tanggal 25 November 2024, tambah Viktor Nekur. Sementara sesuai surat Sahabat Muda-JOSS tertanggal 23 November 2024, disebutkan tempat pelaksanaan kegiatan di Perumahan Puri Qimbul, Pasar Alok, Kediaman Bapak H. Abdul Rohim (Wakil Rois Syuriah) PCNU Kabupaten Sikka.