Viktor menjelaskan, secara jelas terlihat dalam foto yang diunggah di Medsos tersebut, telah terjadi penyerahan dan penerimaan uang dalam amplop warna putih yang dipegang oleh Aba Rois PCNU Kabupaten Sikka sebagai penerima dan oleh Melky Bata sebagai tim kampanye Paket JOSS sebagai pihak yang menyerahkan.
Dengan kejadian ini kata Viktor, pihaknya selaku Tim Hukum Paket SARR, berdasarkan Surat Kuasa Khusus menilai, telah terjadi pelanggaran atas ketentuan Pasal 73 Jo Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, papar Viktor.
Baca Juga:
Bawaslu Mukomuko Buka 16 Posko Pengaduan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Menurut dia, dalam ketentuan Pasal 73 telah dengan tegas dinyatakan bahwa;
1. Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
2. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Propinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Sosialisasi Bahaya Politik Uang di Pilkada: Pelaku Bisa Dipidana
3. Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
4. Selain calon atau pasangan calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk;
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih