7 (tujuh) prioritas pelanggaran yang ditindak tersebut antara lain, pengendara ranmor sambil memegang handphone, pengendara mabuk atau dibawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, tidak mengenakan helm, pengendara anak dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
Firamuddin berharap, dengan sasaran 7 prioritas ini bisa menekan dan meminimalisir korban fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga:
Gelar Operasi Zebra Turangga, Polres Sikka Kerahkan 117 Personel
Untuk itu ia menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya bagi pengguna kendaraan bermotor (ranmor) agar tetap mematuhi aturan berlalu lintas dan selalu berhati-hati di jalan apalagi di musim hujan saat ini dimana banyak kondisi jalan yang licin dan kabut yang bisa mempengaruhi jarak pandang. “Keselamatan yang utama dan pertama,” ungkap Firamuddin. [frs]