“Kalau tidak bisa datang ke kantor Samsat Maumere, wajib pajak bisa melalui pegawai Samsat yang melaksanakan kegiatan door to door di lapangan,” pungkas dia.
Menurut Stanislaus, selama pemberlakuan penghapusan denda pajak pada bulan Agustus pihaknya mampu menembus target 47,11 % untuk seluruh UPTD.
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dorong Sinergi Pemerintah dan Swasta Percepat Pengembangan Desa Wisata
Sementara untuk UPTD Wilayah Kabupaten Sikka, Stanislaus menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mencapai 30 % dari target yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi.
Terhadap capaian ini, Stansislaus optimis untuk bisa mencapai target dengan tetap berupaya menerapkan langkah-langkah strategis, agar para wajib pajak tetap patuh untuk membayar tunggakan maupun pelunasan pajak kendaraan bermotor. [frs]