WahanaNews-NTT | Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Nusa Tenggara Timur diperpanjang hingga 30 September 2022.
Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sikka, Stanislaus Kesa Jawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (01/09/2022) menjelaskan, perpanjangan waktu tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2022 dan melihat animo masyarakat yang luar biasa.
Baca Juga:
Pasca Dilantik Jadi Anggota DPR RI, H Sudjatmiko Tasyakuran Bareng Tim Pemenangan
Sebelumnya lanjut Stanislaus, pembebasan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini didasarkan pada Pergub Nomor 78 tahun 2022 dan mulai berlaku sejak 01 Agustus hingga 31 Agustus 2022.
Stanislaus menjelaskan, ketika penghapusan denda pajak ini diberlakukan selama sebulan pihaknya melihat hampir di seluruh UPTD adanya respon yang sangat baik dari masyarakat khususnya pada dua minggu terakhir, dan melihat hasil rekapitulasi di kantor pusat terkait dengan pelunasan pajak kendaraan bermotor maupun tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan itu maka Gubernur NTT mengambil kebijakan untuk memberikan kebijakan lanjutan kepada para wajib pajak yang belum sempat melunasi kewajibannya selama satu bulan lagi dengan Pergub Nomor 92 Tahun 2022.
Baca Juga:
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR Terpilih 2024-2029 Bakal Ikuti Pelantikan Hari Ini
“Tren animo masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor cukup tinggi, maka Bapak Gubernur mengeluarkan lagi Pergub Nomor 92 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB sampai dengan 30 September 2022,” ujar Stanislaus.
Dikatakan bahwa, Gubernur NTT memberikan keringanan ini setelah melihat situasi dan kondisi masyarakat yang terhimpit secara ekonomi ditengah pandemi ini.
Stanislaus berharap, dengan adanya perpanjangan masa penghapusan sanksi ini dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak di Kabupaten Sikka untuk melunasi tunggakan pajaknya ke Kantor Samsat Maumere.