WahanaNews-NTT | Seorang Pria Asal Ende yang berinisial AS akirnya di tangkap Satreskrim Polres Ende, karena diduga menyebarkan Foto bugil mantan pacarnya, pada Selasa (21/02/2023) lalu.
Kejadian ini bermula Ketika korban tidak mau mengikuti kehendak tersangka yang menginginkan Korban memutuskan hubungan dengan pacarnya dan kembali menjalani hubungan pacaran dengan dirinya, (Tersangka-Red).
Baca Juga:
2 Tahun Tunggak, Pemda Sikka Cabut Persetujuan Sewa Lahan Tugu Tsunami
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 wita, tersangka menyebarkan foto yang memperlihatkan kemaluan korban sebanyak 2 gambar dan payudara sebanyak 1 gambar melalui pesan mesangger akun facebook milik tersangka atas nama Open Bo Bob kepada akun facebook milik saksi DN.ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiman,S.H dalam rilis yang diterima Media dari Humas Polres Ende pada Selasa (21/02/2023) siang.
Akibat dari perbuatan ini pelaku di dijerat Hukum Undang-Undang ITE, Karena telah melakukan perbuatan pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Juncto pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 1 milyar rupiah jelas Iptu Yance.
Baca Juga:
Diduga Tak Kantongi Ijin Karantina, Polda NTT dan Polres Rote Ndao Diminta Pastikan Proses Hukum Bagi Pengusaha "Jahil" Perdagangan Sirip Hiu dan Teripang
Dalam kasus tersebut polisi telah memeriksa sebanyak 2 orang yang merupakan saksi korban MG dan saksi lainnya DN. Dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP vivo dan 1 buah HP Redmi.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Ende guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Kepada masyarakat Ende Kasat Reskrim Iptu Yance Kadiman,S.H menghimbau untuk '' saring sebelum shering,”
“Kami dari Polres Ende menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Ende agar lebih bijak lagi menggunakan media social karena media social tidak terlepas dari kehidupan sehari hari kita. Hendaknya saring sebelum shering,”kata Iptu Yance. [frs]