Kedua, semua masyarakat/MPD perlu dilibatkan dalam proses mulai dari Musrenbangdus hingga Musrenbangdes sampai dengan penetapan APBDes. Sebelum penetapan, APBDes haruslah disosialisasikan kepada masyarakat di setiap dusun.
Ketiga, APBDes harus diberikan sebanyak sat eksemplar kepada masyarakat/MPD sabagai dasar pedoman untuk mengawasi.
Baca Juga:
Melalui Survei Mawas Diri, 74 Mahasiswa Akper Lela Lakukan KKN-PKM di Desa Renggarasi
Keempat, harus dipasang baliho perincian dan baliho realisasi dari setiap bidang pembangunan sesuai APBDes.
Kelima, harus memberikan informasi penyelenggaraan pembangunan secara tertulis kepada masyarakat, sebelum LKPJ kades kepada BPD dan masyarakat (Bdk. Pasal 27 d UU No. 6 tahun 2014).
dan Keenam, harus melibatkan masyarakat/MPD pada saat dilakukan LKPJ kades kepada BPD/masyarakat (Bdk. Pasal 27c UU No. 6 tahun 2014). [frs]