WahanaNews-NTT | Dihadapan Bupati Sikka Romo Zakarias dan MPD membeberkan beberapa hal yang dijumpai dan dialami ditengah masyarakat yang terkesan menghambat jalannya proses pembangunan di Kecamatan Tanawawo.
Hambatan-hambatan tersebut disampaikan dalam beberapa poin saat menemui Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo (Robi Idong) di kediamannya, Senin (20/06/2022) petang.
Baca Juga:
Melalui Survei Mawas Diri, 74 Mahasiswa Akper Lela Lakukan KKN-PKM di Desa Renggarasi
Pertama, para kades dan BPD terkesan tidak tahu dan tidak bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, terutama UU No. 6 tahun 2014.
Menurut dia, banyak hal dibuat berdasarkan kemauan para kades. Tunjangan untuk aparat desa dan BPD sekitar Rp 600 juta per masing-masing desa, tetapi kinerjanya sangatlah minim. Asas manfaat bagi masyarakat spertinya tidaklah sebanding dengan jumlah aparat yang begitu banyak dan dana yang disedot sekian besar.
Kedua, MUSRENBANGDUS yang begitu penting tidak melibatkan semua warga masyarakat. Banyak anggota MPD yang tidak tahu sama sekali karena tidak mendapatkan informasi dan undangan dari aparat desa.
Baca Juga:
Pengrajin Anyaman di Sikka Butuh Pendamping Pemasaran
Ketiga, prioritas usulan daru MUSRENBANGDUS seringkali hilang dalam APBDes, sehingga sialah usulan dari masyarakat. Yang muncul justru adalah kebijakan dan program pribadinya kades.
Keempat, APBDes selama bertahun-tahun ini tidak pernah terbuka dan transparan kepada masyarakat agar bisa diawasi. APBDes menjadi dokumen rahasia dari kades dan aparatnya.
Kelima, baliho yang dipasang hanyalah baliho umum ataupun judulnya saja, tidak pernah dipasang baliho perincian dan baliho realisasi.