Lebih lanjut Marsel Nau mengatakan bahwa pihak ketiga juga punya kewajiban yakni, menyampaikan posisi kas di Bank kepada DPRD untuk dinilai. Uang itu benar atau "siluman". " bisa saja ini uang siluman. Uangnya Bupati pihak ketiga yang operasionalkan. Makanya saya katakan ada dugaan KKN dan dugaan TPPU." ungkapnya menambahkan.						
					
						
						
							Marsel Nau mengingatkan agar apa yang dilakukan seharusnya mengikuti prosedur agar publik bisa mengetahuinya.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Bupati Ngada Ungkap Tantangan Persoalan Pengelolaan Dana Desa Masih Sangat Kompleks
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							
Bupati Ngada, Andreas Paru.						
					
						
						
							 						
					
						
						
							Sementara itu, Bupati Ngada, Andreas Paru ketika dikonfirmasi WahanaNews-NTT.co menegaskan bahwa renovasi Stadion Lebijaga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengalihan Aset, meski tidak menyebut Permendagri yang mana, sehingga tidak perlu ada persetujuan DPRD.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									175 PPPK Tahap II Terima SK, Bupati Ray Bena Ingatkan Agar Tak Terlena Euforia, Tunjukan Loyalitas serta Kinerja
								
								
									
	
								
							
						
						
							Dijelaskan bahwa, renovasi stadion Lebijaga itu tidak menggunakan APBD melainkan dibiayai langsung oleh pihak ketiga. Namun meski demikian Pemda tetap akan mendapatkan PAD dari pengelolaan Stadion Lebijaga tersebut. "Ini kan juga salah satu Inovasi untuk mendapatkan PAD," ungkap Bupati Ande Paru.						
					
						
						
							Bupati Ngada yang terkenal prinsip ini juga mengingatkan bahwa dalam setiap pengambilan keputusan dirinya selalu mengikuti Regulasi yang berlaku. "Saya ngeri jika melawan aturan," ucapnya tegas. [frs]