Kalau pemerintah yang berinisiatif, pasti pemerintah membuat proposalnya dan disampaikan ke DPRD, karena menyangkut dengan hak publik. Ini bukan milik siapa-siapa. "Kalau dikerjasamakan, berapa tahun. Kita tidak tau. Mana kerjsamanya. Naskahnya mana yang disampaikan ke DPRD. DPRD ini Rakyat loh," pungkasnya.
Sehingga kata Marsel Nau, disampaikan ke DPRD supaya dipelajari berapa lama jangka waktu kerjasamanya itu.
Baca Juga:
Menanti PAW Anggota DPRD Ngada dari Fraksi PDIP Pasca Meninggalnya Marianus Kila
Selanjutnya jelas Marsel Nau, seharusnya ini ditenderkan dulu, bukan Penunjukkan Langsung. Apakah sudah ada tim penilai kerjasama yang dibentuk? Jika tim itu tidak ada maka bisa disebut sebagai "Abuse Of Power" Penyalahgunaan Kekuasaan Bupati. "Dia harus membentuk Tim. Tim itu yang menyusun naskah. Naskah itu dilelang kepada pihak ketiga, yang mana disetujui ditenderkan" ketus dia.
Marsel Nau kemudian menyebutkan bahwa hal itu termuat dalam salah satu pasal yang menyebutkan naskah itu disampaikan kepada DPRD untuk dinilai, karena dalam pasal itu disebutkan bahwa kerjasama hanya dalam waktu 5 (Lima) tahun.
Dia pun sedikit meragukan jika kerjasama itu hanya dalam waktu 5 tahun sesuai dengan yang diatur dalam Permendagri tersebut. Ia bahkan menyebut semuanya tidak transparan karena, bisa saja Bupati melakukan kerjasama itu lebih dari 5 tahun.
Baca Juga:
Merasa Dibohongi, Marsel Isak Tak Terima Tempat Usahanya Ditutup
Kewajiban Pihak Ketiga