WahanaNews-NTT | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Ngada, Marselinus Nau menilai bahwa renovasi Stadion Lebijaga Bajawa yang dilakukan tanpa persetujuan DPRD merupakan tindakan Abuse Of Power (Penyalahgunaan Wewenang).
Pernyataan ini disampaikan Marsel Nau kepada WahanaNews-NTT.co melalui pesan WhatsApp ketika dikonfirmasi, Kamis (06/07/2023).
Baca Juga:
Menanti PAW Anggota DPRD Ngada dari Fraksi PDIP Pasca Meninggalnya Marianus Kila
Marsel Nau yang adalah Politisi Partai Hanura ini menjelaskan, selain Penyalahgunaan Wewenang, renovasi Stadion Lebijaga ini diduga terindikasi KKN dan bisa juga diduga ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kabupaten Ngada.
Ia menjelaskan memang benar bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 yang mengatur tentang Kerja Sama itu, namun dirincikan secara spesifik dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.
Dalam BAB 3 Pasal 28 poin 5 Permedagri tersebut dijelaskan bahwa Tahapan Kerjasama dengan pihak lain harus melalui Persetujuan DPRD. Prinsipnya adalah lex specialis derogat legi generali "sesuatu yang khusus mengatur yang umum". Permendagri itu bersifat khusus terkait dengan Kerjasama itu, sedangkan PP 28 Tahun 2018 mengatur hal-hal yang bersifat umum terkait kerjasama ITU.
Baca Juga:
Merasa Dibohongi, Marsel Isak Tak Terima Tempat Usahanya Ditutup
Sehingga kalau prakarsa itu muncul dari Pemerintah, maka harus ada Studi Kelayakan dan Dokumennya yang dibuat oleh Tim. "Apakah Bupati pernah membuat Tim itu atau tidak," ketus Marsel Nau menanyakan.
Lebih lanjut kata Marsel Nau, jika mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2018 maka harus diikuti dengan Peraturan Pelaksananya yakni Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kerjsama.
Bagi Marsel Nau, jika mau melakukan penghapusan asset seharusnya diikuti dengan tahapan kerjasama dengan pihak ketiga itu harus ada. Pihak ketiga yang berinisiatif ataukah Pemerintah, dalam kerjasama ini, ujar Marsel.
Kalau pemerintah yang berinisiatif, pasti pemerintah membuat proposalnya dan disampaikan ke DPRD, karena menyangkut dengan hak publik. Ini bukan milik siapa-siapa. "Kalau dikerjasamakan, berapa tahun. Kita tidak tau. Mana kerjsamanya. Naskahnya mana yang disampaikan ke DPRD. DPRD ini Rakyat loh," pungkasnya.
Sehingga kata Marsel Nau, disampaikan ke DPRD supaya dipelajari berapa lama jangka waktu kerjasamanya itu.
Selanjutnya jelas Marsel Nau, seharusnya ini ditenderkan dulu, bukan Penunjukkan Langsung. Apakah sudah ada tim penilai kerjasama yang dibentuk? Jika tim itu tidak ada maka bisa disebut sebagai "Abuse Of Power" Penyalahgunaan Kekuasaan Bupati. "Dia harus membentuk Tim. Tim itu yang menyusun naskah. Naskah itu dilelang kepada pihak ketiga, yang mana disetujui ditenderkan" ketus dia.
Marsel Nau kemudian menyebutkan bahwa hal itu termuat dalam salah satu pasal yang menyebutkan naskah itu disampaikan kepada DPRD untuk dinilai, karena dalam pasal itu disebutkan bahwa kerjasama hanya dalam waktu 5 (Lima) tahun.
Dia pun sedikit meragukan jika kerjasama itu hanya dalam waktu 5 tahun sesuai dengan yang diatur dalam Permendagri tersebut. Ia bahkan menyebut semuanya tidak transparan karena, bisa saja Bupati melakukan kerjasama itu lebih dari 5 tahun.
Kewajiban Pihak Ketiga
Lebih lanjut Marsel Nau mengatakan bahwa pihak ketiga juga punya kewajiban yakni, menyampaikan posisi kas di Bank kepada DPRD untuk dinilai. Uang itu benar atau "siluman". " bisa saja ini uang siluman. Uangnya Bupati pihak ketiga yang operasionalkan. Makanya saya katakan ada dugaan KKN dan dugaan TPPU." ungkapnya menambahkan.
Marsel Nau mengingatkan agar apa yang dilakukan seharusnya mengikuti prosedur agar publik bisa mengetahuinya.
Bupati Ngada, Andreas Paru.
Sementara itu, Bupati Ngada, Andreas Paru ketika dikonfirmasi WahanaNews-NTT.co menegaskan bahwa renovasi Stadion Lebijaga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengalihan Aset, meski tidak menyebut Permendagri yang mana, sehingga tidak perlu ada persetujuan DPRD.
Dijelaskan bahwa, renovasi stadion Lebijaga itu tidak menggunakan APBD melainkan dibiayai langsung oleh pihak ketiga. Namun meski demikian Pemda tetap akan mendapatkan PAD dari pengelolaan Stadion Lebijaga tersebut. "Ini kan juga salah satu Inovasi untuk mendapatkan PAD," ungkap Bupati Ande Paru.
Bupati Ngada yang terkenal prinsip ini juga mengingatkan bahwa dalam setiap pengambilan keputusan dirinya selalu mengikuti Regulasi yang berlaku. "Saya ngeri jika melawan aturan," ucapnya tegas. [frs]