WahanaNews-NTT | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Ngada, Marselinus Nau menilai bahwa renovasi Stadion Lebijaga Bajawa yang dilakukan tanpa persetujuan DPRD merupakan tindakan Abuse Of Power (Penyalahgunaan Wewenang).
Pernyataan ini disampaikan Marsel Nau kepada WahanaNews-NTT.co melalui pesan WhatsApp ketika dikonfirmasi, Kamis (06/07/2023).
Baca Juga:
Menanti PAW Anggota DPRD Ngada dari Fraksi PDIP Pasca Meninggalnya Marianus Kila
Marsel Nau yang adalah Politisi Partai Hanura ini menjelaskan, selain Penyalahgunaan Wewenang, renovasi Stadion Lebijaga ini diduga terindikasi KKN dan bisa juga diduga ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kabupaten Ngada.
Ia menjelaskan memang benar bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 yang mengatur tentang Kerja Sama itu, namun dirincikan secara spesifik dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.
Dalam BAB 3 Pasal 28 poin 5 Permedagri tersebut dijelaskan bahwa Tahapan Kerjasama dengan pihak lain harus melalui Persetujuan DPRD. Prinsipnya adalah lex specialis derogat legi generali "sesuatu yang khusus mengatur yang umum". Permendagri itu bersifat khusus terkait dengan Kerjasama itu, sedangkan PP 28 Tahun 2018 mengatur hal-hal yang bersifat umum terkait kerjasama ITU.
Baca Juga:
Merasa Dibohongi, Marsel Isak Tak Terima Tempat Usahanya Ditutup
Sehingga kalau prakarsa itu muncul dari Pemerintah, maka harus ada Studi Kelayakan dan Dokumennya yang dibuat oleh Tim. "Apakah Bupati pernah membuat Tim itu atau tidak," ketus Marsel Nau menanyakan.
Lebih lanjut kata Marsel Nau, jika mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2018 maka harus diikuti dengan Peraturan Pelaksananya yakni Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kerjsama.
Bagi Marsel Nau, jika mau melakukan penghapusan asset seharusnya diikuti dengan tahapan kerjasama dengan pihak ketiga itu harus ada. Pihak ketiga yang berinisiatif ataukah Pemerintah, dalam kerjasama ini, ujar Marsel.