WahanaNews-NTT | Advokat PERADI sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian Dewanta, SH mengingatkan pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X NTT untuk tidak membiarkan kejahatan pertambangan dalam proyek jalan Ndona-Aekipa.
Pengacara kondang yang biasa disapa Meridian Dado ini menyebutkan, pada tanggal 18 Juli 2023 telah terjadi penandatanganan kontrak antara pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X NTT dengan PT. Kelimutu Permata Nusantara selaku pemenang tender proyek pengerjaan ruas jalan Ndona - Aekipa sepanjang 6,2 KM di Kabupaten Ende.
Baca Juga:
Meskipun Sudah Bercerai, Aipda Gede Hermawan Rominto Jangan Menelantarkan Anak-Anaknya
"Paket pengerjaan ruas jalan Ndona - Aekipa di Kabupaten Ende dengan pagu dana sebesar Rp. 18,6 miliar yang bersumber dari Dana Inpres tahun 2023, dimenangkan oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara dengan penawaran sebesar Rp. 17,6 miliar lebih," ketus Meridian, Sabtu (22/07/2023).
Menurut dia, untuk menghasilkan pembangunan jalan yang mantap dan kualitasnya terjamin maka Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X NTT bersama jajarannya seharusnya bisa memastikan bahwa ketersediaan material Galian C oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara untuk pengerjaan ruas jalan Ndona - Aekipa benar-benar memiliki legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP), jelasnya.
Kepala BPJN X NTT bersama jajarannya seharusnya berpedoman pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Pertambangan di Bidang Mineral dan Batubara menyangkut ketersediaan material Galian C oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara dalam pengerjaan ruas jalan Ndona - Aekipa.
Baca Juga:
Kejari Sikka Diminta Segera Tersangkakan Yan Laba Dan Irwan Rano Dalam Kasus Proyek Puskesmas Paga
Lebih lanjut kata Meridian, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 itu mengatur bahwa segala bentuk usaha pertambangan termasuk jenis kegiatan eksplorasi, membeli, mengangkut, mengolah dan menjual harus mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Faktanya, sesuai pernyataan Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV, Eben Heaser Adam, ST.,MT bahwa ketersediaan material Galian C oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara untuk pengerjaan ruas jalan Ndona - Aekipa tidak memiliki legalitas IUP.
"Kami menilai bahwa pada tahap pelelangan proyek pengerjaan ruas jalan Ndona - Aekipa, disinyalir ada kesengajaan dari Kepala BPJN X NTT bersama jajarannya untuk tidak benar-benar mengevaluasi dan mengklarifikasi legalitas ketersediaan material Galian C yang akan digunakan oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara untuk pengerjaan ruas jalan Ndona - Aekipa." pungkas Meridian Dado.