WahanaNews-NTT | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 21 kapal ikan Indonesia dan 1 kapal ikan asing dalam operasi pengawasan pada pertengahan Maret 2022. Penangkapan itu dilakukan di enam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
"Dalam gelar operasi yang dilaksanakan di perairan Raja Ampat, Lampung, Selat Peleng, Teluk Tolo, Kepulauan Riau, Laut Sulawesi dan Laut Jawa, kami mengamankan 21 kapal ikan Indonesia dan 1 kapal ikan asing," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan di Jakarta, Minggu (27/3).
Baca Juga:
KKP Sebut Aturan Ekspor Pasir Laut Rampung Maret 2024
Jika dirinci, di Raja Ampat, 2 kapal ikan Indonesia yaitu KM Mattajang dan KM Cahaya Selamat 01 ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 karena melaksanakan transhipment tidak sesuai ketentuan.
Sementara, 10 kapal ditangkap karena beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan. Kapal tersebut adalah KM Sumber Ekonomi, KM Putra Harapan 3, dan KM Garuda Mas ditangkap di perairan Lampung oleh KP Hiu 10.
Lalu, KM Nando ditangkap perairan Kepulauan Riau oleh KP Hiu 17, serta KM Ulam Sari Putra Fajar, KM Mina Wijaya, KM Putra Berkah 1, KM Kafaa Bilkafi, KM Sederhana, dan KM Campur Sari ditangkap di perairan Laut Jawa oleh KP Orca 2.
Baca Juga:
Menteri KKP Ungkap Maling Ikan di Laut RI: Rumah di PIK Punya 80 Kapal
"Selain itu, ada 9 kapal ikan Indonesia tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha ditangkap oleh KP Hiu 5 di perairan Selat Peleng dan Teluk Tolo. Serta satu kapal ikan asing jenis kapal lampu yaitu FBLB AARON-11 yang dilumpuhkan dan ditangkap oleh KP. Hiu 15 di perairan Laut Sulawesi," terangnya.
Adin menyampaikan bahwa penangkapan kapal-kapal tersebut merupakan wujud komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Dalam hal ini, KKP banyak menerima pengaduan masyarakat yang melaporkan praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan sehingga pihaknya mengambil langkah tegas.