"Pesannya jelas bahwa KKP mengedepankan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Apalagi pelanggaran yang dilakukan ini meresahkan nelayan dan masyarakat," ujar Adin.
Adin menyampaikan bahwa penangkapan kapal ikan asing yang berfungsi sebagai lampu (light boat) tersebut merupakan upaya untuk memutus mata rantai illegal fishing di wilayah perbatasan RI-Filipina.
Baca Juga:
KKP Sebut Aturan Ekspor Pasir Laut Rampung Maret 2024
Ia menjelaskan bahwa kapal lampu tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pengoperasian kapal purse seine ilegal di wilayah perbatasan Laut Sulawesi.
"Fungsi kapal ini untuk mengumpulkan ikan, jadi dengan tertangkapnya kapal ini, satu siklus penting pengumpulan ikan kita lumpuhkan," terangnya.
Dengan penangkapan 22 kapal tersebut, KKP telah menangkap total 51 kapal ikan, di mana 5 kapal di antaranya adalah ikan asing yaitu 4 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Filipina. Adapun, 46 kapal sisanya merupakan kapal ikan Indonesia. [dny]