WahanaNews-NTT | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 21 kapal ikan Indonesia dan 1 kapal ikan asing dalam operasi pengawasan pada pertengahan Maret 2022. Penangkapan itu dilakukan di enam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
"Dalam gelar operasi yang dilaksanakan di perairan Raja Ampat, Lampung, Selat Peleng, Teluk Tolo, Kepulauan Riau, Laut Sulawesi dan Laut Jawa, kami mengamankan 21 kapal ikan Indonesia dan 1 kapal ikan asing," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan di Jakarta, Minggu (27/3).
Baca Juga:
KKP Sebut Aturan Ekspor Pasir Laut Rampung Maret 2024
Jika dirinci, di Raja Ampat, 2 kapal ikan Indonesia yaitu KM Mattajang dan KM Cahaya Selamat 01 ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 karena melaksanakan transhipment tidak sesuai ketentuan.
Sementara, 10 kapal ditangkap karena beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan. Kapal tersebut adalah KM Sumber Ekonomi, KM Putra Harapan 3, dan KM Garuda Mas ditangkap di perairan Lampung oleh KP Hiu 10.
Lalu, KM Nando ditangkap perairan Kepulauan Riau oleh KP Hiu 17, serta KM Ulam Sari Putra Fajar, KM Mina Wijaya, KM Putra Berkah 1, KM Kafaa Bilkafi, KM Sederhana, dan KM Campur Sari ditangkap di perairan Laut Jawa oleh KP Orca 2.
Baca Juga:
Menteri KKP Ungkap Maling Ikan di Laut RI: Rumah di PIK Punya 80 Kapal
"Selain itu, ada 9 kapal ikan Indonesia tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha ditangkap oleh KP Hiu 5 di perairan Selat Peleng dan Teluk Tolo. Serta satu kapal ikan asing jenis kapal lampu yaitu FBLB AARON-11 yang dilumpuhkan dan ditangkap oleh KP. Hiu 15 di perairan Laut Sulawesi," terangnya.
Adin menyampaikan bahwa penangkapan kapal-kapal tersebut merupakan wujud komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Dalam hal ini, KKP banyak menerima pengaduan masyarakat yang melaporkan praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan sehingga pihaknya mengambil langkah tegas.
"Pesannya jelas bahwa KKP mengedepankan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Apalagi pelanggaran yang dilakukan ini meresahkan nelayan dan masyarakat," ujar Adin.
Adin menyampaikan bahwa penangkapan kapal ikan asing yang berfungsi sebagai lampu (light boat) tersebut merupakan upaya untuk memutus mata rantai illegal fishing di wilayah perbatasan RI-Filipina.
Ia menjelaskan bahwa kapal lampu tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pengoperasian kapal purse seine ilegal di wilayah perbatasan Laut Sulawesi.
"Fungsi kapal ini untuk mengumpulkan ikan, jadi dengan tertangkapnya kapal ini, satu siklus penting pengumpulan ikan kita lumpuhkan," terangnya.
Dengan penangkapan 22 kapal tersebut, KKP telah menangkap total 51 kapal ikan, di mana 5 kapal di antaranya adalah ikan asing yaitu 4 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Filipina. Adapun, 46 kapal sisanya merupakan kapal ikan Indonesia. [dny]