Dalam laporan tersebut juga disampaikan rangkaian peristiwa yang terjadi. Pada tanggal 10 Agustus 2023 dimana terlapor meminta uang kepada pelapor sebesar Rp. 5000.000, namun pada waktu itu pelapor hanya memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp.4000.000.
Selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 2023 terlapor kembali meminta uang kepada pelapor sebesar Rp.10.000.000. Namun saat itu pelapor tidak memiliki uang sebanayak itu, sehingga hanya menyerahkan Rp 2.000.000 kepada terlapor.
Baca Juga:
Fakta Baru Kejahatan Argiyan Arbirama Ada 3 Korban: Pacar Dibunuh, 2 Wanita Lain Diperkosa
Namun setelah dalam perjalanan anak dari pelapor (Yosep Sinlaeloe-Red) ternyata tidak lolos tes. Pelapor kemudian menghubungi terlapor (Lena Tobias-Red) melalui telpon untuk mengembalikan uang yang telah disetor, namun terlapor tidak pernah meresponnya.
Sehingga, pelapor pun mendatangi SPKT Polres Rote Ndao untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/ perbuatan curang tersebut agar diproses secara hukum.
Dikutip dari Surat Tanda Terima Laporan sesuai aslinya yang diterima wartawan WahanaNews-NTT, Senin 11 September 2023, pukul 15.23. [frs]