Baca Juga:
Fakta Baru Kejahatan Argiyan Arbirama Ada 3 Korban: Pacar Dibunuh, 2 Wanita Lain Diperkosa
Rote Ndao WahanaNews-NTT | Yosep Sinlaeloe warga Olalain RT 015-RW 022, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, resmi mengadukan MT alias Magdalena alias Lena ke Mapolres Rote Ndao, Senin (11/09/2023).
Pasalnya, Lena diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang dengan mengaku sebagai Intel Kodim dan menjadi calo penerimaan Bintara TNI di Kodim Rote Ndao.
Hal ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/ 65/IX/2023/SPKT/ RES RND/NTT, dan juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/IX/2023/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 11 September 2023 pukul 10.02 WITA.
Baca Juga:
Sebut Mayat di UNPRI Boneka, 6 Mahasiswa Dilaporkan ke Polisi
Sesuai isi surat laporan yang diterima WahanaNews-NTT.co, menerangkan, dugaan Tindak Pidana Penipuan/ Perbuatan curang, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP, yang terjadi di JL. Onatali, RT. 015, RW. 002, TITIK KOORDINAT-ONATALI, ROTE TENGAH, KABUPATEN ROTE NDAO-NUSA TENGGARA TIMUR 11-09-2023 dengan terlapor atas nama Lena Tobias.
Dijelaskan bahwa, pada bulan Agustus 2023 Lena Tobias selaku terlapor mengaku dirinya adalah seorang Intel Kodim yang menawarkan dirinya sebagai calo penerimaan Bintara TNI dengan meminta Yosep Sinlaeloe selaku pelapor untuk menyediakan uang sejumlah Rp. 150 juta.
Permintaan itupun disanggupi pelapor dengan jaminan anaknya harus lulus dalam seleksi penerimaan Bintara TNI. Respon yang sama juga ditunjukkan terlapor. Lena Tobias (terlapor-Red) menjamin kelulusan tersebut.
Dalam laporan tersebut juga disampaikan rangkaian peristiwa yang terjadi. Pada tanggal 10 Agustus 2023 dimana terlapor meminta uang kepada pelapor sebesar Rp. 5000.000, namun pada waktu itu pelapor hanya memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp.4000.000.
Selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 2023 terlapor kembali meminta uang kepada pelapor sebesar Rp.10.000.000. Namun saat itu pelapor tidak memiliki uang sebanayak itu, sehingga hanya menyerahkan Rp 2.000.000 kepada terlapor.
Namun setelah dalam perjalanan anak dari pelapor (Yosep Sinlaeloe-Red) ternyata tidak lolos tes. Pelapor kemudian menghubungi terlapor (Lena Tobias-Red) melalui telpon untuk mengembalikan uang yang telah disetor, namun terlapor tidak pernah meresponnya.
Sehingga, pelapor pun mendatangi SPKT Polres Rote Ndao untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/ perbuatan curang tersebut agar diproses secara hukum.
Dikutip dari Surat Tanda Terima Laporan sesuai aslinya yang diterima wartawan WahanaNews-NTT, Senin 11 September 2023, pukul 15.23. [frs]