Ngada-NTT.WahanaNews.co| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada usulkan 579 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngada, Aster Djawa ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (23/9/25).
Baca Juga:
Datangi KemenPAN-RB, Bupati Nias Barat Pastikan Usulan PPPK Paruh Waktu Diproses
Formasi yang diusulkan tersebut akan mengisi kebutuhan pada jabatan, Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan serta Tenaga Teknis Operasional lainnya, ujar Aster Djawa.
Dia menjelaskan, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, tukasnya menambahkan.
Baca Juga:
Beredar Isu PPPK Paruh Waktu hanya Sebagian Diusulkan, Pemkab Nias Barat: Itu Hoaks!
Selanjutnya tutur Aster, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan, dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu adalah lanjut Aster Djawa, Aparatur Sipil Negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kkerja dan diberikan upah sesuai dengan anggaran instansi pemerintah.
Menurut Aster Djawa, pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan hasil seleksi ASN tahun 2024. Seleksi pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan dalam satu rangkaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2024 dalam 2 tahap.