Ngada-NTT.WahanaNews.co| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada usulkan 579 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngada, Aster Djawa ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (23/9/25).
Baca Juga:
Datangi KemenPAN-RB, Bupati Nias Barat Pastikan Usulan PPPK Paruh Waktu Diproses
Formasi yang diusulkan tersebut akan mengisi kebutuhan pada jabatan, Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan serta Tenaga Teknis Operasional lainnya, ujar Aster Djawa.
Dia menjelaskan, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, tukasnya menambahkan.
Baca Juga:
Beredar Isu PPPK Paruh Waktu hanya Sebagian Diusulkan, Pemkab Nias Barat: Itu Hoaks!
Selanjutnya tutur Aster, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan, dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu adalah lanjut Aster Djawa, Aparatur Sipil Negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kkerja dan diberikan upah sesuai dengan anggaran instansi pemerintah.
Menurut Aster Djawa, pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan hasil seleksi ASN tahun 2024. Seleksi pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan dalam satu rangkaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2024 dalam 2 tahap.
Aster Djawa menjelaskan, seleksi tahap 1 diikuti oleh pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Sementara tahap 2 diikuti oleh, pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus; dan Non-ASN yang masuk dalam database BKN namun tidak mengikuti seleksi tahap 1, tandasnya.
Non-ASN yang tidak lulus dalam seleksi P3K tahap 1 dan tahap 2 serta non-ASN database BKN yang tidak lulus seleksi CPNS diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, tambah dia.
Lebih lanjut Aster Djawa menerangkan, status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk PPPK atau Nomor Identitas ASN.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu sebut Aster Djawa, ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, dan PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja yang ditetapkan dalam meningkatkan capaian kinerja organisasi, pungkasnya.
Aster Djawa bilang, salah satu aspek dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap, setiap PPPK Paruh Waktu yang tersebar pada setiap perangkat daerah dapat mendukung capaian kinerja organisasi terutama dalam pelayanan kepada masyarakat, imbuh Aster Djawa. [frs]