Aster Djawa menjelaskan, seleksi tahap 1 diikuti oleh pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Sementara tahap 2 diikuti oleh, pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus; dan Non-ASN yang masuk dalam database BKN namun tidak mengikuti seleksi tahap 1, tandasnya.
Baca Juga:
Datangi KemenPAN-RB, Bupati Nias Barat Pastikan Usulan PPPK Paruh Waktu Diproses
Non-ASN yang tidak lulus dalam seleksi P3K tahap 1 dan tahap 2 serta non-ASN database BKN yang tidak lulus seleksi CPNS diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, tambah dia.
Lebih lanjut Aster Djawa menerangkan, status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk PPPK atau Nomor Identitas ASN.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu sebut Aster Djawa, ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
Baca Juga:
Beredar Isu PPPK Paruh Waktu hanya Sebagian Diusulkan, Pemkab Nias Barat: Itu Hoaks!
PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, dan PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja yang ditetapkan dalam meningkatkan capaian kinerja organisasi, pungkasnya.
Aster Djawa bilang, salah satu aspek dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap, setiap PPPK Paruh Waktu yang tersebar pada setiap perangkat daerah dapat mendukung capaian kinerja organisasi terutama dalam pelayanan kepada masyarakat, imbuh Aster Djawa. [frs]