Pasal 161 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebutkan :
"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Baca Juga:
BPJN Sulawesi Utara Targetkan Kemantapan Jalan Nasional Kepulauan 96%
Dalam kasus tindak pidana tambang Galian C ilegal, Polres Ende jangan cuma sekedar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan lalu menetapkan tersangka-tersangkanya, lalu kasusnya hilang kabar tanpa alasan yang sah, sebab bila demikian publik bisa menyimpulkan bahwa Polres Ende sengaja keras melakukan kriminalisasi pada awalnya dengan modus mencari keuntungan dalam kasus dimaksud. [frs]
(MERIDIAN DEWANTA, SH – ADVOKAT PERADI / KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT)