Baca Juga:
BPJN Sulawesi Utara Targetkan Kemantapan Jalan Nasional Kepulauan 96%
WahanaNews-NTT | Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) X NTT dan jajarannya tetap memenangkan PT. Novita Karya Taga untuk mengerjakan proyek Peningkatan Jalan Puukungu – Orakose – Kumubheka sepanjang 10 KM di Kabupaten Ende dengan anggaran Rp 30 Miliar lebih meski PT tersebut masih tersangkut Tindak Pidana Galian C Ilegal.
Diketahui bahwa PT. Novita Karya Taga bersama dengan PT. Yetty Dharmawan, CV. Sumber Kasih dan PT. Agogo Golden Group sejak bulan Mei 2023 telah diselidiki dan disidik oleh Polres Ende terkait kasus tindak pidana tambang Galian C ilegal, bahkan Polres Ende juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi antara lain dari pihak Komisaris, Direktur dan staf PT. Novita Karya Taga.
Selain itu, aktivitas tambang Galian C ilegal yang dilakukan oleh PT. Novita Karya Taga di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda - Kabupaten Ende juga sudah dipasang Police Line oleh Polres Ende.
Baca Juga:
Pelebaran Jalan Sultan Hamid II Pontianak Dimulai dengan Antusias
Police Line yang dipasang oleh Polres Ende terhadap aktivitas tambang Galian C ilegal di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda - Kabupaten Ende itu menandakan bahwa Polres Ende sedang melakukan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana tambang Galian C ilegal yang diduga melibatkan PT. Novita Karya Taga.
Entah penegakan hukum itu serius ataukah hanya modus untuk mengkriminalisasi para kontraktor beken di NTT itu, namun proses hukum oleh Polres Ende terhadap PT. Novita Karya Taga, PT. Yetty Dharmawan, CV. Sumber Kasih dan PT. Agogo Golden Group itu memang kebetulan bertepatan dengan proses tender proyek pengerjaan tujuh paket jalan daerah tahun anggaran 2023 yang tersebar di Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata, yang dilaksanakan oleh BPJN X NTT melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV.1q
Total anggaran untuk penanganan tujuh paket jalan daerah tersebut sebesar Rp. 177.242.758,181,- dengan panjang jalan keseluruhan yaitu 51,55 kilo meter, yang rinciannya sebagai berikut :
Peningkatan Jalan Ndona – Aekipa sepanjang 6,20 KM di Kabupaten Ende dengan anggaran sebsar Rp 18,6 Miliar lebih.
Peningkatan Jalan Puukungu – Orakose – Kumubheka sepanjang 10 KM di Kabupaten Ende dengan anggaran Rp 30 Miliar lebih.
Peningkatan Jalan Kotakoe – Pusu – Ua- Liabanga sepanjang 4,95 KM di Kabupaten Nagekeo dengan anggaran sebesar Rp 16,3 Miliar lebih.
Peningkatan Jalan Mauponggo – Ngera – Puuwada sepanjang 5 Km di Kabupaten Nagekeo dengan anggaran sebesar Rp 17,1 Miliar lebih.
Peningkatan Jalan Pandai – Demondai – Danibao sepanjang 7,10 KM di Kabupaten Flores Timur dengan dana sebesar 28,4 Miliar lebih.
Peningkatan jalan Ritaebang – Tanahlein-Lamaole sepanjang 5,30 KM di Kabuapeten Flores Timur dengan dana Rp 21,2 Miliar lebih.
Peningkatan Jalan SP Waikomo – Belo Batang- Wulandoni sepanjang 13 KM di Kabupaten Lembata dengan dana 45,5 Miliar.
Berdasarkan informasi, dokumen perizinan yang dikantongi oleh PT. Novita Karya Taga baru sebatas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seperti yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Minerba.
Menurut hukumnya, pada tahapan eksplorasi dilarang melakukan tahapan operasi produksi tanpa seizin pemerintah, sebab tindakan tersebut merupakan kejahatan sesuai Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan : "Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 1 00.000.000.O00,O0 (seratus miliar rupiah).
Oleh karena terdapat fakta hukum yang sangat meyakinkan terkait dugaan tindak pidana tambang Galian C ilegal yang dilakukan oleh PT. Novita Karya Taga, maka saat ini publik menunggu ketegasan Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H. untuk menerapkan Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap pihak Direktur dan Komisaris PT. Novita Karya Taga.
Sungguh sangat riskan bila BPJN X NTT dan jajarannya memenangkan PT. Novita Karya Taga dalam proyek Peningkatan Jalan Puukungu – Orakose – Kumubheka, sebab ketersediaan material Galian C oleh perusahaan tersebut masih dalam posisi diberi Police Line oleh Polres Ende karena diduga ilegal.
Sebelumnya BPJN X NTT dan jajarannya juga memenangkan PT. Kelimutu Permata Nusantara dalam proyek pengerjaan ruas jalan Ndona - Aekipa sepanjang 6,2 KM di Kabupaten Ende, dengan pagu dana sebesar Rp. 18,6 miliar, padahal ketersediaan material Galian C oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara tidak memiliki legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Protes publik tentang ketersediaan Galian C yang tanpa IUP dari para pemenang proyek sama sekali tidak digubris oleh BPJN X NTT dan jajarannya, padahal Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menginstruksikan kepada Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I - XVIII bahwa dalam pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan agar merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Pertambangan di Bidang Mineral dan Batubara.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 itu mengatur bahwa segala bentuk usaha pertambangan termasuk jenis kegiatan eksplorasi, membeli, mengangkut, mengolah dan menjual harus mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Setelah BPJN X NTT dan jajarannya tidak peduli dengan protes publik, dan Ditjen Bina Marga pun terkesan apatis maka harapan publik satu-satunya bertumpu pada Polres Ende untuk sungguh-sungguh menegakkan hukum dengan menerapkan Pasal 161 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada para pihak yang menyediakan material Galian C ilegal untuk proyek pembangunan dan preservasi jalan.
Pasal 161 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebutkan :
"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Dalam kasus tindak pidana tambang Galian C ilegal, Polres Ende jangan cuma sekedar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan lalu menetapkan tersangka-tersangkanya, lalu kasusnya hilang kabar tanpa alasan yang sah, sebab bila demikian publik bisa menyimpulkan bahwa Polres Ende sengaja keras melakukan kriminalisasi pada awalnya dengan modus mencari keuntungan dalam kasus dimaksud. [frs]
(MERIDIAN DEWANTA, SH – ADVOKAT PERADI / KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT)