WahanaNews-NTT | Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Provinsi NTT yang juga adalah Advokat PERADI, Meridian Dewanta, SH atau yang akrab disapa Meridian Dado meminta kepada Ditjen Bina Marga untuk melakukan supervisi kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) X NTT terkait galian C ilegal dalam proyek pembangunan jalan.
Permintaan ini disampaikan Meridian dalam rilisnya kepada WahanaNews-NTT.co, Minggu (23/07/2023).
Baca Juga:
Meskipun Sudah Bercerai, Aipda Gede Hermawan Rominto Jangan Menelantarkan Anak-Anaknya
Dia menjelaskan, pada tahun anggaran 2023 ini, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) X NTT melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV sedang menangani pengerjaan tujuh paket jalan daerah yang tersebar di Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata.
Mengutip penyampaian Kepala Satker PJN Wilayah IV, Eben Heaser Adam, ST.,MT bahwa total anggaran untuk penanganan tujuh paket jalan daerah tersebut sebesar Rp. 177.242.758,181,- dengan panjang jalan keseluruhan yaitu 51,55 kilo meter, yang rinciannya sebut Meridian Dado sebagai berikut :
Peningkatan Jalan Ndona – Aekipa sepanjang 6,20 KM di Kabupaten Ende dengan anggaran sebsar Rp 18,6 Miliar lebih.
Baca Juga:
Kejari Sikka Diminta Segera Tersangkakan Yan Laba Dan Irwan Rano Dalam Kasus Proyek Puskesmas Paga
Peningkatan Jalan Puukungu – Orakose – Kumubheka sepanjang 10 KM di Kabupaten Ende dengan anggaran Rp 30 Miliar lebih.
Peningkatan Jalan Kotakoe – Pusu – Ua- Liabanga sepanjang 4,95 KM di Kabupaten Nagekeo dengan anggaran sebesar Rp 16,3 Miliar lebih.
Peningkatan Jalan Mauponggo – Ngera – Puuwada sepanjang 5 Km di Kabupaten Nagekeo dengan anggaran sebesar Rp 17,1 Miliar lebih.