Diinstruksikan pula bahwa untuk menghindari permasalahan pelaksanaan kontrak yang diakibatkan oleh hal yang terkait perizinan pertambangan maka lanjutnya, dalam evaluasi teknis metodologi pelaksanaan pada tahap pelelangan wajib dilakukan evaluasi dan klarifikasi terkait jaminan ketersediaan material yang akan digunakan dengan disertai bukti IUP.
Meridian menerangkan, apabila ketersediaan material dilakukan dengan cara pembelian, maka harus dipastikan bahwa tempat usaha yang akan menyediakan material tersebut memiliki IUP.
Baca Juga:
Meskipun Sudah Bercerai, Aipda Gede Hermawan Rominto Jangan Menelantarkan Anak-Anaknya
Selanjutnya kata Meridian menuturkan bahwa, pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Konstruksi (Pre-Construction Meeting/PCM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memeriksa kembali terkait ketersediaan material yang akan digunakan yang dibuktikan dengan IUP.
Arahan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR tanggal 28 Mei 2018 melalui surat bernomor HK 0207 - Db/584 itu merupakan instruksi yang harus dilaksanakan oleh Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I - XVIII sehingga ketersediaan material dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan benar-benar memiliki legalitas dalam IUPnya, imbuh Meridian Dado.
Lanjut Meridian menjelaskan, menyangkut pengerjaan tujuh paket jalan daerah yang tersebar di Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata itu, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR wajib memprioritaskan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pihak BPJN X NTT, sebab untuk pengerjaan ruas jalan Ndona - Aekipa sepanjang 6,20 KM di Kabupaten Ende yang dikerjakan oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara disinyalir menggunakan material Galian C tanpa IUP, ujarnya.
Baca Juga:
Kejari Sikka Diminta Segera Tersangkakan Yan Laba Dan Irwan Rano Dalam Kasus Proyek Puskesmas Paga
Publik mengkhawatirkan bahwa ketersediaan material Galian C tanpa IUP itu bukan hanya dalam pengerjaan ruas jalan Ndona - Aekipa yang dikerjakan oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara, namun juga untuk pengerjaan enam paket jalan daerah lainnya, sehingga pihak Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR tidak boleh tinggal diam melihat hal ini.
Bila dugaan kecurangan perihal ketersediaan material Galian C ilegal itu terbiarkan tanpa pengawasan, maka masyarakat berprasangka bahwa jangan-jangan ada dugaan-dugaan kecurangan lainnya yang menyertai dalam pengerjaan ketujuh paket jalan daerah yang tersebar di Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata, entah itu kecurangan berupa sinyalemen mark-up, suap ataupun perilaku KKN lainnya.
Terhadap paket-paket jalan daerah yang masih dalam proses lelang/tender, semestinya Kepala BPJN X NTT bersama jajarannya bersikap tegas untuk tidak boleh memenangkan pihak kontraktor yang menggunakan material Galian C tanpa IUP, tutup Meridian Dado. [frs]