WahanaNews-NTT | Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Provinsi NTT yang juga adalah Advokat PERADI, Meridian Dewanta, SH atau yang akrab disapa Meridian Dado meminta kepada Ditjen Bina Marga untuk melakukan supervisi kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) X NTT terkait galian C ilegal dalam proyek pembangunan jalan.
Permintaan ini disampaikan Meridian dalam rilisnya kepada WahanaNews-NTT.co, Minggu (23/07/2023).
Baca Juga:
Meskipun Sudah Bercerai, Aipda Gede Hermawan Rominto Jangan Menelantarkan Anak-Anaknya
Dia menjelaskan, pada tahun anggaran 2023 ini, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) X NTT melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV sedang menangani pengerjaan tujuh paket jalan daerah yang tersebar di Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata.
Mengutip penyampaian Kepala Satker PJN Wilayah IV, Eben Heaser Adam, ST.,MT bahwa total anggaran untuk penanganan tujuh paket jalan daerah tersebut sebesar Rp. 177.242.758,181,- dengan panjang jalan keseluruhan yaitu 51,55 kilo meter, yang rinciannya sebut Meridian Dado sebagai berikut :
Peningkatan Jalan Ndona – Aekipa sepanjang 6,20 KM di Kabupaten Ende dengan anggaran sebsar Rp 18,6 Miliar lebih.
Baca Juga:
Kejari Sikka Diminta Segera Tersangkakan Yan Laba Dan Irwan Rano Dalam Kasus Proyek Puskesmas Paga
Peningkatan Jalan Puukungu – Orakose – Kumubheka sepanjang 10 KM di Kabupaten Ende dengan anggaran Rp 30 Miliar lebih.
Peningkatan Jalan Kotakoe – Pusu – Ua- Liabanga sepanjang 4,95 KM di Kabupaten Nagekeo dengan anggaran sebesar Rp 16,3 Miliar lebih.
Peningkatan Jalan Mauponggo – Ngera – Puuwada sepanjang 5 Km di Kabupaten Nagekeo dengan anggaran sebesar Rp 17,1 Miliar lebih.
Peningkatan Jalan Pandai – Demondai – Danibao sepanjang 7,10 KM di Kabupaten Flores Timur dengan dana sebesar 28,4 Miliar lebih.
Peningkatan jalan Ritaebang – Tanahlein-Lamaole sepanjang 5,30 KM di Kabuapeten Flores Timur dengan dana Rp 21,2 Miliar lebih
Peningkatan Jalan SP Waikomo – Belo Batang- Wulandoni sepanjang 13 KM di Kabupaten Lembata dengan dana 45,5 Miliar.
Lebih lanjut Meridian menjelaskan, Proyek pengadaan jalan daerah di wilayah kerja Satker PJN IV tersebut sudah dalam proses lelang di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi NTT, dan ditangani oleh empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan rincian beber dia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.2 Provinsi NTT menangani dua paket jalan Daerah di Kabupaten Ende.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.1 Provinsi NTT menangani dua paket jalan daerah di Kabupaten Nagekeo, Pejabat Pembuat Komitmen 4.5 Provinsi NTT menangani dua paket jalan daerah di Kabupaten Flores Timur dan Pejabat Pembuat Komitmen 4.6 Provinsi NTT menangani satu paket jalan daerah di Kabupaten Lembata, sentil Meridian menambahkan.
Dikatakan Meridian, oleh karena tujuh paket jalan daerah tersebut merupakan usulan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat melalui Aplikasi Sinergitas Transparasi Integrasi Akuntabel (SiTIA), publik menghimbau agar menyangkut ketersediaan material khususnya Galian C maka Kepala BPJN X NTT bersama jajarannya haruslah berpedoman pada arahan atau instruksi Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) tertanggal 28 Mei 2018, pungkasnya.
Dia menambahkan, Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat pada tanggal 28 Mei 2018 melalui surat bernomor HK 0207 - Db/584 perihal Arahan terkait Izin Usaha Pertambangan, telah menginstruksikan kepada Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I - XVIII bahwa dalam pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan yang tidak terlepas dari kegiatan yang membutuhkan ketersediaan material agar merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Pertambangan di Bidang Mineral dan Batubara, tandas Meridian Dado.
Menurut salah satu Pengacara Kondang ini, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 itu mengatur bahwa segala bentuk usaha pertambangan termasuk jenis kegiatan eksplorasi, membeli, mengangkut, mengolah dan menjual harus mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Diinstruksikan pula bahwa untuk menghindari permasalahan pelaksanaan kontrak yang diakibatkan oleh hal yang terkait perizinan pertambangan maka lanjutnya, dalam evaluasi teknis metodologi pelaksanaan pada tahap pelelangan wajib dilakukan evaluasi dan klarifikasi terkait jaminan ketersediaan material yang akan digunakan dengan disertai bukti IUP.
Meridian menerangkan, apabila ketersediaan material dilakukan dengan cara pembelian, maka harus dipastikan bahwa tempat usaha yang akan menyediakan material tersebut memiliki IUP.
Selanjutnya kata Meridian menuturkan bahwa, pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Konstruksi (Pre-Construction Meeting/PCM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memeriksa kembali terkait ketersediaan material yang akan digunakan yang dibuktikan dengan IUP.
Arahan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR tanggal 28 Mei 2018 melalui surat bernomor HK 0207 - Db/584 itu merupakan instruksi yang harus dilaksanakan oleh Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I - XVIII sehingga ketersediaan material dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan benar-benar memiliki legalitas dalam IUPnya, imbuh Meridian Dado.
Lanjut Meridian menjelaskan, menyangkut pengerjaan tujuh paket jalan daerah yang tersebar di Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata itu, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR wajib memprioritaskan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pihak BPJN X NTT, sebab untuk pengerjaan ruas jalan Ndona - Aekipa sepanjang 6,20 KM di Kabupaten Ende yang dikerjakan oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara disinyalir menggunakan material Galian C tanpa IUP, ujarnya.
Publik mengkhawatirkan bahwa ketersediaan material Galian C tanpa IUP itu bukan hanya dalam pengerjaan ruas jalan Ndona - Aekipa yang dikerjakan oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara, namun juga untuk pengerjaan enam paket jalan daerah lainnya, sehingga pihak Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR tidak boleh tinggal diam melihat hal ini.
Bila dugaan kecurangan perihal ketersediaan material Galian C ilegal itu terbiarkan tanpa pengawasan, maka masyarakat berprasangka bahwa jangan-jangan ada dugaan-dugaan kecurangan lainnya yang menyertai dalam pengerjaan ketujuh paket jalan daerah yang tersebar di Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata, entah itu kecurangan berupa sinyalemen mark-up, suap ataupun perilaku KKN lainnya.
Terhadap paket-paket jalan daerah yang masih dalam proses lelang/tender, semestinya Kepala BPJN X NTT bersama jajarannya bersikap tegas untuk tidak boleh memenangkan pihak kontraktor yang menggunakan material Galian C tanpa IUP, tutup Meridian Dado. [frs]