Menurut pengakuannya, setelah pembayaran di bulan Desember 2020, ia diminta pihak BKAD untuk menunggu Surat Perubahan Kontrak yang tanggal jatuh temponya dimulai sejak Januari 2021 dengan masa kontrak selama 1 tahun. Dan bahkan hal ini juga sudah diketahui oleh Sekda Sikka.
Namun hingga saat ini sudah memasuki tahun kedua surat tersebut tak kunjung ia terima dan tak pernah ditanda tangani. Atas dasar itulah kata Marsel Isak, dirinya menunda pembayaran atas nilai kontrak tersebut.
Baca Juga:
Diduga Tak Kantongi Ijin Karantina, Polda NTT dan Polres Rote Ndao Diminta Pastikan Proses Hukum Bagi Pengusaha "Jahil" Perdagangan Sirip Hiu dan Teripang
“Sudah 2 tahun ini surat perubahan kontrak itu belum saya terima dan tanda tangani. Bagaimana saya harus membayar. Kalau surat itu ada sekarang, saat ini juga saya bayar,” pungkasnya.
Oleh karena itu, Marsel Isak berprinsip dirinya yang akan bertanggung jawab terhadap tanah milik Pemda yang sudah ia kontrakkan itu. Jangan sampai pihak-pihak yang telah menyewa lapaknya itu dikorbankan. [frs]