Sehingga dirinya mengambil langkah berani untuk membangun lapak di atas tanah yang ia kontrakan itu sembari mengatakan bahwa dirinya bukan donator yang hanya memberikan sumbangan bagi Pemda.
Bagi Marsel Isak, yang ia kontrakkan itu bukan tanah milik Pemda namun lapak-lapak yang sudah ia bangun diatas tanah yang sudah ia kontrakkan. “Saya seorang pebisnis yang harus mencari untung,” ketusanya.
Baca Juga:
Diduga Tak Kantongi Ijin Karantina, Polda NTT dan Polres Rote Ndao Diminta Pastikan Proses Hukum Bagi Pengusaha "Jahil" Perdagangan Sirip Hiu dan Teripang
Dia bahkan mengakui, jika saat menandatangani kontrak disampaikan terlebih dahulu bahwa tidak boleh membangun lapak diatas tanah tersebut dan apalagi disewakan kepada pihak lain, denga tegas Marsel Isak mengatakan pasti ditolaknya.
”Seandainya waktu tanda tangan kontrak saya langsung disampaikan untuk tidak boleh membangun lapak diatas tanah ini dan menyewakan kepada pihak lain saya pasti tidak akan kontrak tempat ini,” ungkapnya tegas.
Ditanya terkait dengan tindakan pemasangan plang dan penutupan tempat tersebut Marsel Isak mengaku tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan terlebih dahulu. Ia bahkan mempertanyakan adakah bukti surat pemberitahuan yang ia atau keluarganya tanda tangan.?
Baca Juga:
Pedulii Lingkungan, Polsek Nangapanda Giat Tanam Pohon
Salah satu lapak milik warga yang disewakan oleh Marsel Isak.
Terhadap itu Marsel Isak mengungkapkan alasannya belum membayar nilai kontrak kepada Pemda Sikka.