WahanaNews-NTT | Marsel Isak, seorang warga masyarakat Sikka yang saat ini sedang menjalankan usahanya dengan memitrakan lapak yang dibangunnya di atas tanah milik Pemda kepada pihak lain merasa dibohongi oleh Pemda Sikka yang melakukan tindakan penutupan tempat usahanya tersebut.
Baca Juga:
Diduga Tak Kantongi Ijin Karantina, Polda NTT dan Polres Rote Ndao Diminta Pastikan Proses Hukum Bagi Pengusaha "Jahil" Perdagangan Sirip Hiu dan Teripang
Pantauan WahanaNews-NTT.co, Senin (21/08/23), Kasat Pol PP bersama jajarannya mendatangi lokasi tempat usaha di sekitar Tugu Tsunami hendak melakukan penutupan dengan memasang plang penyegelan.
Kepada Wartawan, Marsel Isak menjelaskan, tanah milik Pemda yang berlokasi disekitar Tugu Tsunami tersebut telah ia kontrakkan sejak 18 Agustus 2020 dan bahkan telah dilakukan pembayaran senilai Rp. 10 juta hingga bulan Desember 2020.
Marsel tak menampik bahwa tanah milik Pemda tersebut ia kontrakkan dengan maksud mengembangkan destinasi wisata dan sebagai sarana pelengkapnya Marsel Isak pun membangun beberapa lapak khusus untuk kios dan warung yang bisa dikontrakkan kepada pihak lain.
Baca Juga:
Pedulii Lingkungan, Polsek Nangapanda Giat Tanam Pohon
Lapak yang dibangun itu juga kata dia bisa dijadikan sebagai pagar, karena pengembangan destinasi wisata akan dibangun ditengah-tengah lapak tersebut.
Lebih lanjut Marsel Isak menuturkan, dalam perjanjian kontrak yang ditandatangani tidak ada poin yang menyebutkan bahwa tidak boleh membangun lapak di atas tanah tersebut dan disewakan kepada pihak lain.
Sehingga dirinya mengambil langkah berani untuk membangun lapak di atas tanah yang ia kontrakan itu sembari mengatakan bahwa dirinya bukan donator yang hanya memberikan sumbangan bagi Pemda.
Bagi Marsel Isak, yang ia kontrakkan itu bukan tanah milik Pemda namun lapak-lapak yang sudah ia bangun diatas tanah yang sudah ia kontrakkan. “Saya seorang pebisnis yang harus mencari untung,” ketusanya.
Dia bahkan mengakui, jika saat menandatangani kontrak disampaikan terlebih dahulu bahwa tidak boleh membangun lapak diatas tanah tersebut dan apalagi disewakan kepada pihak lain, denga tegas Marsel Isak mengatakan pasti ditolaknya.
”Seandainya waktu tanda tangan kontrak saya langsung disampaikan untuk tidak boleh membangun lapak diatas tanah ini dan menyewakan kepada pihak lain saya pasti tidak akan kontrak tempat ini,” ungkapnya tegas.
Ditanya terkait dengan tindakan pemasangan plang dan penutupan tempat tersebut Marsel Isak mengaku tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan terlebih dahulu. Ia bahkan mempertanyakan adakah bukti surat pemberitahuan yang ia atau keluarganya tanda tangan.?
Salah satu lapak milik warga yang disewakan oleh Marsel Isak.
Terhadap itu Marsel Isak mengungkapkan alasannya belum membayar nilai kontrak kepada Pemda Sikka.
Menurut pengakuannya, setelah pembayaran di bulan Desember 2020, ia diminta pihak BKAD untuk menunggu Surat Perubahan Kontrak yang tanggal jatuh temponya dimulai sejak Januari 2021 dengan masa kontrak selama 1 tahun. Dan bahkan hal ini juga sudah diketahui oleh Sekda Sikka.
Namun hingga saat ini sudah memasuki tahun kedua surat tersebut tak kunjung ia terima dan tak pernah ditanda tangani. Atas dasar itulah kata Marsel Isak, dirinya menunda pembayaran atas nilai kontrak tersebut.
“Sudah 2 tahun ini surat perubahan kontrak itu belum saya terima dan tanda tangani. Bagaimana saya harus membayar. Kalau surat itu ada sekarang, saat ini juga saya bayar,” pungkasnya.
Oleh karena itu, Marsel Isak berprinsip dirinya yang akan bertanggung jawab terhadap tanah milik Pemda yang sudah ia kontrakkan itu. Jangan sampai pihak-pihak yang telah menyewa lapaknya itu dikorbankan. [frs]