WahanaNews-NTT | Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Ende melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan sistim Imformasi Data Pemilih, pada Rabu (28/12/2022).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Bina kerahiman yang beralamat di jl.Wirajaya Ende dan dihadiri Para Camat, Lurah Se-kabupaten Ende serta Para pimpinan Partai Politik.
Baca Juga:
2 Tahun Tunggak, Pemda Sikka Cabut Persetujuan Sewa Lahan Tugu Tsunami
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk imformasi kepada publik akan regulasi tata cara dalam pemutakhiran Data Pemilih, mengingat Januari mendatang KPUD Ende akan melakukan pemutakhiran Data Pemilih.
"Sosialisasi yang dilakukan pada hari ini melibatkan para stakeholder Yakni Camat, Lurah serta pimpinan partai politik dengan tujuan agar memberikan informasi kepada masyarakat, karena pada bulan Januari nanti kita sudahlakUkan pemutakhiran data pemilih" ujar Ketua KPUD Ende Maria Adolorata da Lopez Bi Saat membuka kegiatan sosialisasi.
Dikatakan nya bahwa nantinya para petugas akan turun kelapangan untuk melakukan pendataan oleh karenanya dirinya meminta kepada warga untuk menyiapkan E- KTP atau kartu keluarga saat petugas melakukan pendataan.
Baca Juga:
Diduga Tak Kantongi Ijin Karantina, Polda NTT dan Polres Rote Ndao Diminta Pastikan Proses Hukum Bagi Pengusaha "Jahil" Perdagangan Sirip Hiu dan Teripang
Dijelaskan Ketua KPU Ende Maria Adolorata da Lopez Bi bahwa data pemilih per September 2022 mengalami peningkatan Yakni 172.578 pemilih dibanding data pemilih pada pemungutan suara pemilu 2019 lalu hanya mencapai 168.266 pemilih.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini KPU Kabupaten/Kota se - Indonesia sudah menyelesaikan proses penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ), yang direncanakan akan dilantik pada bulan Januari 2023 mendatang
"Beliau-Beliau ini Yang nantinya akan dilantik pada 4 Januari 2023 mendatang", terangnya.